Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presiden Sekalipun Tak Bisa Intervensi KPK, apalagi DPR"

Kompas.com - 28/04/2017, 20:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Kompas TV Miryam Haryani Jadi Buronan KPK

"Selebihnya para legislator itu sama saja kepentingan pragmatisnya, tanpa menafikan masih banyak legislator yang idealis," kata dia.

Rapat paripurna DPR menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada KPK pada Jumat siang.

Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.

Sejumlah fraksi yang menyampaikan penolakannya, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra.

Usul penggunaan hak angket muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama KPK yang berlangsung pada 18-19 April lalu.

Dalam pertemuan itu, Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com