Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang E-KTP Belum Inkrah, Penetapan Tersangka Miryam Dipertanyakan

Kompas.com - 27/04/2017, 22:34 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani, Patriani P Mulia, mempertanyakan status pemberi keterangan palsu yang disematkan kepada kliennya.

Miryam saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP untuk terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan Irman.

Patriani menilai proses hukum terhadap Irman dan Sugiharto belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurut dia, tidak dapat diketahui tolok ukur keterangan palsu yang disampaikan Miryam.

"Proses hukum Irman dan Sugiharto belum selesai diputus. Adanya penetapan tersangka klien kami tolok ukurnya apa? Saat ini fakta yang tidak terbantahkan sebagai tolok ukur apa?" kata Patriani di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Patriani menyebutkan hal itu menjadi salah satu pertimbangan dalam mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka Miryam.

Gugatan praperadilan telah didaftarkan pada 21 April 2017 dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel. Rencananya, sidang praperadilan akan berlangsung pada 8 Mei 2017.

Namun, Patriani enggan menjelaskan lebih lanjut alasan lainnya terhadap gugatan praperadilan.

"Akan kurang tepat disampaikan di sini. Nanti di persidangan di pengadilan Jakarta Selatan," ucap Patriani.

Sementara itu, kuasa hukum Miryam lainnya, Aga Khan, mengaku heran dengan masuknya nama Miryam dalam daftar pencarian orang (DPO). Aga berencana mengirimkan surat ke kepolisian terkait hal itu.

"Saya akan jelaskan bahwa kami telah ada komunikasi, telah ada gugatan praperadilan. Mau DPO cari ke mana pakai Interpol? Orang di Indonesia kok," ujar Aga.

(Baca juga: Jadi Buron KPK, Miryam S Haryani Masih di Indonesia)

Pada hari ini, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri dan Interpol Indonesia untuk memasukkan Miryam dalam DPO.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengajuan surat tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.

"MSH dipanggil secara patut dan kemudian menjadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit. Kami jadwalkan ulang setelah surat keterangan dokter tersebut, bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka MSH," ujar Febri.

(Baca juga: KPK Masukkan Miryam dalam Daftar Pencarian Orang)

Kompas TV Miryam Haryani Masuk Dalam DPO KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com