Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidik BLBI, KPK Jamin Tak Abaikan Kasus e-KTP

Kompas.com - 27/04/2017, 08:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa bulan belakangan KPK disibukkan dengan kasus dugaan korupsi pada megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Dalam waktu yang berdekatan, KPK mengumumkan bahwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ditingkatkan ke penyidikan.

KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka.

Nilai kerugian negaranya lebih besar dari kasus e-KTP, yakni Rp 3,7 triliun. Itupun masih terkait satu obligor yang menerima SKL, padahal belum melunasi utangnya.

(Baca: Menkeu Sri Mulyani Minta Polisi dan Kejaksaan Kejar Obligor BLBI)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski kesulitan kasus BLBI tinggi, tidak membuat KPK mengabaikan kasus lain. Termasuk kasus e-KTP yang diduga banyak menyeret politisi.

"e-KTP tetap kita tangani, pendalaman termasuk pengembangan perkara tetap paralel, karena timnya yang menangani berbeda," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4/2017) malam.

Febri mengatakan, saat ini KPK masih akan mendalami mekanisme pemberian SKL dari Syafruddin kepada obligor Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004.

KPK belum akan mengembangkan kasus ini terhadap obligor lain.

"Tak tertutup kemungkinan jika ada alat bukti yang cukup, akan mengembangkannya," kata Febri.

Dalam kasus BLBI, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

(Baca: KPK Didesak Cepat Usut Kasus BLBI Sebelum Para Obligor Kabur)

KPK menduga Syafrudin memberi SKL kepada Sjamsul, padahal utang sebesar Rp 4,8 triliun belum dikembalikan seluruhnya.

Atas perbuatannya, Syafruddin dianggap menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.

KPK juga mengupayakan pengembalian aset negara dalam kasus ini. Para pelaku akan dijerat dengan dengan pasal pencucian uang dan pidana korporasi.

Kompas TV KPK Tetapkan Syafruddin Temenggung Tersangka BLBI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com