Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Sri Mulyani Minta Polisi dan Kejaksaan Kejar Obligor BLBI

Kompas.com - 26/04/2017, 18:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta aparat penegak hukum terus mengejar sejumlah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum memenuhi kewajibannya.

"Pada dasarnya, kewajibannya belum dipenuhi. Apalagi setelah ada perjanjian antara obligor dan pemerintah, namun mereka belum juga memenuhi jumlah kewajibannya, ya harus dikejar," ujar Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Sri Mulyani mengaku bahwa dirinya sudah sering berkoordinasi dengan Polri hingga Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait upaya pengejaran tersebut.

"Kami selalu menyampaikan data-data yang diperlukan mereka," ujar Sri Mulyani

Dia mengingatkan bahwa para obligor itu juga harus membayar bunga likuiditas yang pernah dipinjamnya.

"Itu disertai dengan bunganya ya. Karena ini kan kejadiannya sejak 20 tahun yang lalu," ujar Sri.

Meski demikian, Sri Mulyani mengaku lupa berapa nilai yang harus dipenuhi para obligor kepada negara tersebut.

Sebelumnya, KPK membuka kembali penyidikan perkara korupsi BLBI, dan menetapkan mantan Kepala BPPN Syafrudin Temenggung sebagai tersangka pada Selasa (25/4/2017).

(Baca: Kasus SKL BLBI, KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN sebagai Tersangka)

Perkara korupsi BLBI berawal dari dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 oleh Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.

Berdasarkan Inpres itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada penerima (obligor) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, sebelum SKL diterbitkan, Syafrudin Tumenggung meminta Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mengurangi nilai yang harus dikembalikan obligor.

Hasilnya, kewajiban obligor yang tadinya senilai Rp 4,8 triliun berkurang menjadi Rp 1,1 triliun saja. Sementara itu, nilai Rp 3,7 triliun sisanya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi.

"Sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang masih belum ditagihkan," ujarr Basaria di Gedung KPK, Selasa (25/4/2017).

(Baca juga: Kronologi Timbulnya Kerugian Negara dalam Kasus Penerbitan SKL BLBI)

Meski tagihan kurang, Syafrudin tetap mengeluarkan SKL bagi obligor bernama Sjamsul Nursalim pada 2004. KPK menduga kuat ada tindak pidana dalam proses penerbitan SKL tersebut.

Kompas TV KPK Tetapkan Syafruddin Jadi Tersangka Kasus BLBI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com