Pada 13 Juni 2016, Bertha kembali menemui Ifa di ruang kerja hakim di PN Jakut. Pada pertemuan itu, Ifa mengatakan, Saipul tidak dikenakan UU Perlindungan Anak, dan akan divonis 2-3 tahun penjara.
Selanjutnya, Samsul memberikan uang Rp 300 juta kepada Bertha untuk diberikan kepada Rohadi. Bertha kemudian menanyakan kepada Rohadi soal kepastian putusan hakim bagi Saipul.
Kemudian, Rohadi memastikan bahwa Saipul akan divonis 3 tahun penjara. Untuk itu, Saipul harus memberikan uang Rp 250 juta untuk diberikan kepada hakim.
Sebelum uang diberikan, Kasman meminta Bertha tetap meminta uang kepada Samsul sebesar Rp 300 juta. Menurut jaksa, Kasman berencana mengambil selisih Rp 50 juta untuk dibagikan kepada tim pengacara.
(Baca: Saipul Jamil Segera Disidang di Pengadilan Tipikor)
Pada akhirnya, Saipul divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim. Selanjutnya, Bertha menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi.
Atas perbuatan tersebut, Saipul didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.