JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang melibatkan kakak dan dua pengacaranya.
Kuasa hukum Saipul, Halim Darmawansyah, mengatakan, kasus Saipul telah dilimpahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
"Hari ini Bang Ipul telah diserahkan dari penyidik ke Kejaksaan. Selanjutnya kita lihat pelimpahan ke persidangan," kata Halim, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Namun, Halim belum mengetahui kapan persidangan akan digelar.
Sementara itu, Saipul menyatakan siap menghadapi persidangan. Ia meminta kepada penggemarnya untuk bersabar.
(Baca: KPK Tetapkan Saipul Jamil sebagai Tersangka Suap)
"Buat penggemar Bang Ipul sabar ya. Tunggu surpise aja. Insya Allah siap disidang," ujar Saipul.
Saipul ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2016.
Kasus Saipul berawal dari pengembangan kasus suap kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Utara.
Melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan kuasa hukumnya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, Saipul diduga memberi hadiah kepada Rohadi yang merupakan panitera PN Jakut.
Pemberian uang dengan maksud untuk memengaruhi putusan hakim terkait perkara tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul, yang disidangkan di PN Jakut.
(Baca: Kasus Suap Saipul Jamil, Rohadi Divonis 7 Tahun Penjara)
Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menangkap tangan Rohadi dan Berthanatalia pada Juni 2016 lalu. Rohadi dan Bertha ditangkap setelah terjadi penyerahan uang Rp 250 juta.
Saat ini, Rohadi, Bertha, Samsul, dan Kasman telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.