Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Angket untuk Lemahkan KPK

Kompas.com - 21/04/2017, 20:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sebagai bagian dari upaya DPR melemahkan KPK. Usulan hak angket itu juga menunjukkan, pemberantasan korupsi oleh KPK telah mengusik kepentingan DPR.

Hak angket diajukan sebagai cara agar KPK membuka rekaman pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.

Komisi menginginkan bagian rekaman saat Miryam menyebutkan sejumlah anggota Komisi III yang telah menekan dirinya sehingga mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

(Baca: KPK: Hak Angket DPR Bisa Hambat Penuntasan Kasus E-KTP )

Sebelum angket, DPR telah mencoba menghambat penegakan hukum kasus KTP-el dengan berencana melayangkan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Setya dicegah untuk memudahkan penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Andi Agustinus.

Sebelum itu, DPR tiba-tiba membuka kembali wacana revisi Undang-Undang KPK. Padahal, banyak materi revisi akan memperlemah kerja KPK.

”Memang pandangan yang muncul di banyak pengamat dan publik, angket merupakan kelanjutan dari upaya DPR melemahkan KPK agar tidak bisa mengusut tuntas kasus KTP-el. Logis saja hal ini muncul karena banyak anggota DPR disebut terlibat dalam kasus itu,” ujar pengajar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, Kamis (20/4), di Jakarta.

(Baca: Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket)

Terkait angket, Asep menilai, DPR salah menggunakan hak tersebut. Sebab, hak itu hanya bisa digunakan DPR jika pemerintah diduga melanggar undang-undang.

”Angket digunakan kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintah, bukan terkait penegakan hukum,” katanya.

Jika dipaksakan, proses politik melalui hak angket berpotensi membatalkan proses hukum yang dilakukan KPK. Hal ini karena keputusan dari angket bisa saja membatalkan proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ini akan menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum ke depan.

”Nanti setiap ada anggota DPR tersangkut kasus hukum, DPR bisa mengintervensi, bahkan membebaskan, anggotanya dari jerat hukum dengan hak angket yang dimilikinya,” katanya.

Terganggu

Secara terpisah, Wakil Ketua Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengakui, fungsi pengawasan DPR mau tidak mau berkelindan dengan intervensi. Sebagai lembaga politik, DPR merasa kepentingannya terganggu akhir-akhir ini, baik secara perorangan, kelompok, maupun kelembagaan.

”Tentu supervisi dan intervensi itu harus dibedakan. Hanya memang tapal batasnya sering kali tidak terlalu jelas,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com