JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan memperketat pengawasan di sejumlah wilayah perairan Indonesia.
Hal ini dilakukan karena maraknya kegiatan illegal fishing atau pencurian ikan oleh kapal-kapal asing.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Eko Djalmo mengatakan, KKP memperketat pengawasan dengan menambah jumlah kapal patroli menjadi 35 kapal.
Kapal- kapal patroli tersebut ditempatkan di wilayah bagian utara Indonesia.
"Dari KKP, pengetatannya kami menambah kapal-kapal patroli di sisi utara. Kapal patroli kami sekarang sudah ada kurang lebih 35 kapal," ujar Eko, saat ditemui seusai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017).
Selain penambahan jumlah kapal patroli, KKP juga tetap melakukan pemantauan dengan menggunakan radar.
Radar yang dimiliki KKP, kata Eko, terletak di beberapa wilayah, salah satunya berada di Pulau Bali.
"Kami juga melakukan pengawasan pakai radar, yang di Bali kami aktifkan lagi, tapi satelitnya kan masih nyewa, kami belum punya," kata dia.
Eko menuturkan, sejak awal Januari hingga April 2017, KKP telah menangkap 42 kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Dari 42 kapal yang ditangkap, 34 kapal berbendera Vietnam. Empat kapal berasal dari Malaysia dan empat lainnya merupakan kapal dari Filipina.
Kapal-kapal tersebut, lanjut Eko, ditangkap di tiga wilayah perairan yang berbeda.
Umumnya, kapal berbendera Vietnam ditangkap saat mencuri ikan di wilayah Perairan Natuna. Sementara, kapal Filipina ditangkap di sebelah utara Pulau Sangir dan Kapal Malaysia di Selat Malaka.