Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Besar Disematkan di Pundak Saldi Isra...

Kompas.com - 12/04/2017, 13:15 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saldi Isra dipilih Presiden Joko Widodo sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Patrialis Akbar.

Kasus suap yang menjerat dua hakim MK terdahulu, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, membuat harapan besar disematkan ke pundak Saldi.

Ia diharapkan memberikan penguatan bagi keberadaan MK sebagai pengawal konstitusi. Harapan itu disampaikan sejumlah pihak yang pernah mengajukan uji materi di MK.

Euis Sunarti, Guru Besar Institut Pertanian Bogor yang merupakan pemohon uji materi terkait pasal perzinaan, perkosaan, dan homoskesual, berharap, kehadiran Saldi Isra memberi sentuhan baru yang lebih baik bagi MK.

Saldi diharapkan mengembalikan citra luhur kehakiman yang sebelumnya kian terkikis.

"Saya menyambut penetapan Prof Saldi Isra sebagai hakim MK," ujar Euis, saat dihubungi, Rabu (12/4/2017).

(Baca: Akui Dekat dengan Jokowi, Saldi Isra Janji Tetap Independen)

Selama ini, Saldi dikenal memiliki rekam jejak yang baik terkait hukum dan konstitusi. Sejumlah prestasi dan penghargaan telah diraihnya.

Penghargaan itu, di antaranya, Bung Hatta Anti-Corruption Award pada 2004. Penghargaan tersebut diraih Saldi setelah mengungkap korupsi di DPRD Sumatera Barat yang berlangsung sejak 1999.

Saldi juga menerima penghargaan Megawati Soekarnoputri Award untuk kategori Pahlawan Muda bidang Pemberantasan Korupsi. Penghargaan itu diraihnya pada 2012 lalu.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi bukanlah tempat asing bagi Saldi karena seringkali ia memberikan keterangan sebagai ahli atas suatu uji materi yang digelar di MK.

"Dengan kapasitas, integritas dan track record-nya, saya dapat berharap banyak bahwa yang bersangkutan (Saldi) akan memperkuat Majelis Hakim MK sebagai institusi pengawal, the guardian institution, keadilan di Indonesia," kata Euis.

Lebih jauh lagi, Euis juga berharap kehadiran Saldi menambah perspektif baru bagi MK dalam mengambil keputusan atas uji materi yang ditangani.

Demikian pula pada penanganan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait perzinaan, perkosaan, dan homoseksual yang tertuang dalam Pasal 284 ayat 1 sampai 5, Pasal 285, dan Pasal 292 yang diajukan oleh pihaknya.

Dengan alasan yang menjadi pertimbangannya, keputusan yang dibuat MK nantinya diharapkan bisa diterima semua pihak dan tidak ada hak konstitusional masyarakat yang dirugikan setelah adanya keputusan MK.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com