Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Teknis Kemendagri Akui Saran LKPP Diabaikan dalam Proyek E-KTP

Kompas.com - 10/04/2017, 19:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim teknis Kementerian Dalam Negeri mengakui bahwa rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tidak ditindaklanjuti dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu dikatakan salah satu anggota tim teknis yang kini berstatus Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).

Sebelumnya, Kristian bertugas di Lembaga Sandi Negara.

"Pada saat rapat, yang saya ingat kenapa tidak dipecah-pecah, karena nanti jadi sulit disinkronkan, manajemen pekerjaannya lebih sulit," ujar Kristian, kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam proyek e-KTP, LKPP merekomendasikan agar 9 lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP tidak digabungkan, karena peluang terjadinya kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan sangat besar.

Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta akan menghalangi kompetisi dan persaingan sehat.

(Baca: Anggota Tim Teknis Proyek E-KTP Akui Ada Bagi-bagi Uang)

Ada pun 9 lingkup pekerjaan yang dimaksud yakni,

1. Pengadaan Blangko KTP berbasis Chip :
a) Pengadaan Blangko KTP Elektronik b) Personalisasi KTP Elektronik
c) Penerbitan dan Distribusi KTP

2. Pengadaan Peralatan di Data Center dan Disaster Recovery Center di Pusat.

3. Pengadaan Peralatan (perangkat keras) Kab/Kota.

4. Pengadaan Peralatan (perangkat keras) Kecamatan.

5. Pengadaan Sistem AFIS.

6. Pengadaan Perangkat Lunak (software/application/OS).

7. Layanan Keahlian Pendukung Kegiatan Penerapan KTP Elektronik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Demokrat: UU Kementerian Negara Belum Revisi Sejak 2008, Padahal Politik Dinamis

Demokrat: UU Kementerian Negara Belum Revisi Sejak 2008, Padahal Politik Dinamis

Nasional
Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

Nasional
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Nasional
KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

Nasional
Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Nasional
'Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek'

"Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek"

Nasional
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

Nasional
KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Nasional
Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com