Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Teknis Kemendagri Akui Saran LKPP Diabaikan dalam Proyek E-KTP

Kompas.com - 10/04/2017, 19:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim teknis Kementerian Dalam Negeri mengakui bahwa rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tidak ditindaklanjuti dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu dikatakan salah satu anggota tim teknis yang kini berstatus Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).

Sebelumnya, Kristian bertugas di Lembaga Sandi Negara.

"Pada saat rapat, yang saya ingat kenapa tidak dipecah-pecah, karena nanti jadi sulit disinkronkan, manajemen pekerjaannya lebih sulit," ujar Kristian, kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam proyek e-KTP, LKPP merekomendasikan agar 9 lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP tidak digabungkan, karena peluang terjadinya kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan sangat besar.

Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta akan menghalangi kompetisi dan persaingan sehat.

(Baca: Anggota Tim Teknis Proyek E-KTP Akui Ada Bagi-bagi Uang)

Ada pun 9 lingkup pekerjaan yang dimaksud yakni,

1. Pengadaan Blangko KTP berbasis Chip :
a) Pengadaan Blangko KTP Elektronik b) Personalisasi KTP Elektronik
c) Penerbitan dan Distribusi KTP

2. Pengadaan Peralatan di Data Center dan Disaster Recovery Center di Pusat.

3. Pengadaan Peralatan (perangkat keras) Kab/Kota.

4. Pengadaan Peralatan (perangkat keras) Kecamatan.

5. Pengadaan Sistem AFIS.

6. Pengadaan Perangkat Lunak (software/application/OS).

7. Layanan Keahlian Pendukung Kegiatan Penerapan KTP Elektronik.

8. Bimbingan Teknis untuk operator dan pendampingan teknis.

9. Penyediaan Jaringan Komunikasi Data (NIK dan KTP Elektronik).

Dalam prosesnya, lelang tetap dilakukan dengan menggabungkan sembilan lingkup pekerjaan itu.

Pada surat dakwaan, penggabungan itu ditujukan supaya meminimalisir peserta lelang, sehingga dapat memenangkan konsorsium PNRI.

Penggabungan akan menuntut kompetensi yang berbeda dari peserta lelang, karena menjadi satu paket pekerjaan.

Kompas TV Bongkar Kasus Megakorupsi E-KTP (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com