Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap MA soal Pimpinan DPD Masih Dipertanyakan

Kompas.com - 07/04/2017, 14:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Agung dinilai tak konsisten atas putusannya terkait pelantikan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dengan melakukan pelantikan terhadap Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD dan dua wakilnya, MA dianggap telah membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib.

Kedua peraturan itu mengatur tentang perubahan masa jabatan unsur pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.

Dengan dibatalkannya putusan tersebut, maka tidak ada dasar hukum untuk mengganti dan memilih unsur pimpinan DPD periode April 2017-September 2019.

“Tapi dengan keputusannya yang tetap melantik pimpinan DPD yang baru tersebut, maka itu benar-benar tindakan konyol. Karena semua orang tidak tahu keputusan MA itu atas dasar apa,” kata anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/4/2017).

(Baca: "Kalau MA Konsisten, Seharusnya Tak Pandu Sumpah Jabatan Pimpinan DPD")

Politisi Nasdem itu menilai, ada dua ketidakpahaman MA atas putusannya melantik Pimpinan DPD.

Pertama, MA tak mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA bahwa putusan berlaku seketika setelah putusan dibacakan.

Dengan demikian, jika sebuah peraturan dibatalkan, maka peraturan itu tidak berlaku setelah putusan dibacakan.

“Kedua, dengan MA melantik pimpinan DPD, maka secara yuridis MA melawan produk putusannya sendiri,” ujar Taufiq.

Menurut Taufiq, sikap MA akan menjadi preseden buruk ke depan.

(Baca: Pemilihan Pimpinan Baru DPD Dinilai Menyimpang)

Ia menilai, MA telah menunjukkan sikap ketidaktaatan atas putusan pengadilan kepada masyarakat secara luas.

“Dan kepada lembaga negara yang dilantik juga akan bermasalah. Karena lembaga tersebut akan terus menerus diperranyakan keabsahannya,” kata dia.

Kompas TV Mahkamah Agung memberikan keterangan pers terkait pengambilan sumpah jabatan tiga pimpinan Dewan Perwakilan Daerah 2017 hingga 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com