Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPD: Pemilihan Pimpinan DPD Kemungkinan Tetap Dilakukan

Kompas.com - 02/04/2017, 15:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mohammad Saleh menuturkan, rapat paripurna pemilihan pimpinan baru DPD kemungkinan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu 3 April 2017.

"Kemungkinan besar akan tetap digelar sidang paripurna yang agendanya pemilihan pimpinan DPD," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Meskipun putusan Mahkamah Agung atas uji materi tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 telah keluar dan permohonan dikabulkan, namun ada beberapa substansi dalam putusan yang dianggap salah.

Hal itu, kata Mohammad Saleh, justru makin memperuncing persoalan. Misalnya, redaksional pada putusan MA yang alih-alih mencantumkan "Dewan Perwakilan Daerah" malah mencantumkan "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Selain itu, kesalahan pengetikan juga terjadi pada obyek putusan MA yang semestinya Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 yang menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun, justru ditulis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.

"(Kesalahan) terutama memerintahkan DPRD untuk mencabut UU Nomor 1 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang tata tertib DPD. Di situ jadi persoalan bagi saya, kan tidak ada UU Nomor 1 itu di DPD. Apa yang mau dicabut?" kata Mohammad Saleh.

Jika memang ada kesalahan tulis, lanjut Saleh, maka seharusnya ada pihak yang meminta untuk diperbaiki.

(Baca juga: Salah Ketik, Putusan MA Dianggap Tidak Sah oleh Anggota DPD)

Putusan tersebut keluar pada Kamis (30/3/2017). Namun, hingga hari ini, Saleh mengatakan bahwa dirinya tidak menerima klarifikasi apa pun.

Permasalahan putusan MA itu kemudian dibawa ke rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD yang digelar Minggu siang untuk menjadi salah satu agenda pembahasan.

"Nanti tunggu keputusan rapat Panmus hari ini. Apakah besok kita gelar sidang paripurna atau tidak. Tapi kalau melihat amar putusan itu, kemungkinan kita tetap melaksanakan sidang paripurna," ucap anggota DPD asal Bengkulu itu.

(Baca juga: "Pergantian Pimpinan DPD Dinilai Proses Liar Jika Tetap Dilakukan")

Sebelumnya, dalam berkas putusan yang diunggah pada laman direktori putusan MA, putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, menyatakan pembatalan aturan tersebut.

Sedangkan putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan Pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga menyatakan atas aturan tersebut.

Dengan keluarnya putusan MA tersebut, maka pemilihan Pimpinan DPD pada 3 April 2017 terancam batal. Sebab, dua putusan MA tersebut mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi lima tahun.

Kompas TV Peran DPD Belum Terlihat Jelas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com