JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mohammad Saleh menuturkan, rapat paripurna pemilihan pimpinan baru DPD kemungkinan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu 3 April 2017.
"Kemungkinan besar akan tetap digelar sidang paripurna yang agendanya pemilihan pimpinan DPD," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Meskipun putusan Mahkamah Agung atas uji materi tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 telah keluar dan permohonan dikabulkan, namun ada beberapa substansi dalam putusan yang dianggap salah.
Hal itu, kata Mohammad Saleh, justru makin memperuncing persoalan. Misalnya, redaksional pada putusan MA yang alih-alih mencantumkan "Dewan Perwakilan Daerah" malah mencantumkan "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".
Selain itu, kesalahan pengetikan juga terjadi pada obyek putusan MA yang semestinya Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 yang menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun, justru ditulis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.
"(Kesalahan) terutama memerintahkan DPRD untuk mencabut UU Nomor 1 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang tata tertib DPD. Di situ jadi persoalan bagi saya, kan tidak ada UU Nomor 1 itu di DPD. Apa yang mau dicabut?" kata Mohammad Saleh.
Jika memang ada kesalahan tulis, lanjut Saleh, maka seharusnya ada pihak yang meminta untuk diperbaiki.
(Baca juga: Salah Ketik, Putusan MA Dianggap Tidak Sah oleh Anggota DPD)
Putusan tersebut keluar pada Kamis (30/3/2017). Namun, hingga hari ini, Saleh mengatakan bahwa dirinya tidak menerima klarifikasi apa pun.
Permasalahan putusan MA itu kemudian dibawa ke rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD yang digelar Minggu siang untuk menjadi salah satu agenda pembahasan.
"Nanti tunggu keputusan rapat Panmus hari ini. Apakah besok kita gelar sidang paripurna atau tidak. Tapi kalau melihat amar putusan itu, kemungkinan kita tetap melaksanakan sidang paripurna," ucap anggota DPD asal Bengkulu itu.
(Baca juga: "Pergantian Pimpinan DPD Dinilai Proses Liar Jika Tetap Dilakukan")
Sebelumnya, dalam berkas putusan yang diunggah pada laman direktori putusan MA, putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, menyatakan pembatalan aturan tersebut.
Sedangkan putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan Pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga menyatakan atas aturan tersebut.
Dengan keluarnya putusan MA tersebut, maka pemilihan Pimpinan DPD pada 3 April 2017 terancam batal. Sebab, dua putusan MA tersebut mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi lima tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.