JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengkritisi sejumlah pasal yang dibahas Panja Pansus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) pada 29-30 Maret 2017.
Salah satunya Pasal 16 A yang mengatur pidana bagi orang yang melibatkan anak dalam terorisme. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak, pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam hal pelaku tindak pidana terorisme melibatkan anak, pidana yang dijatuhkan ditambah setengah dari pidana yang diancamkan.
"Terhadap anak-anak ini, ICJR mendorong agar tidak dipidana penjara," ujar Supriyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4/2017).
Baca: ICJR: Kompensasi bagi Korban Terorisme Harus Diatur Spesifik
Alih-alih menjatuhkan pidana, hakim diminta memerintahkan agar anak tersebut menjalani program rehabilitasi dan deradikalisasi. Supriyadi menganggap, anak yang terkait terorisme merupakan bagian dari korban jaringan kejahatan terorisme.
Pasal lain yang dikiritisi yaitu Pasal 14 A mengenai penghasutan untuk terorisme. Pasal tersebut ditujukan bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan yang dapat mendorong perbuatan atau tindakan kekerasan atau anarkisme atau tindakan yang merugikan individu atau kelompok tertentu atau merendahkan harkat dan martabat atau mengintimidasi individu atau kelompok tertentu yang mengakibatkan tindak pidana terorisme.
Pelakunya bisa dijerat pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun. Menurut Supriyadi, rumusan tersebut tidak jelas dan rancu.
"Apabila yang dimaksudkan adalah untuk menggerakkan orang melakukan tindak pidana terorisme maka sudah diatur dalam pasal lain," kata Supriyadi.
Baca: Toleransi hingga Terorisme jadi Pembahasan Ketua MPR dengan Zakir Naik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.