"Sejak awal, saya sampaikan bahwa sebaiknya saya akan konsentrasi di pekerjaan saja. Saya tidak ingin menyampaikan tentang itu," ujar Novel.
Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menuturkan, setiap keputusan yang diambil Pimpinan KPK tidak berdasarkan sikap dari seorang pimpinan.
(Baca: KPK Benarkan Novel Baswedan Dapat SP2)
Melainkan, diputuskan secara kolektif kolegial lima Pimpinan KPK.
Menurut Febri, terdapat sejumlah pertimbangan yang dilakukan internal KPK terhadap surat peringatan itu, termasuk oleh Pimpinan KPK.
Pertimbangan itu, lanjut dia, mengacu pada dua hal. Pertama, terkait kepentingan KPK sebagai institusi. Kedua, terkait pekerjaan utama penyelidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.