JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana aksi yang masih terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali digelar pada Jumat (31/3/2017). Isu itu masih menjadi perhatian publik.
Rencana aksi 313 tersebut adalah salah satu isu yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Rabu (29/3/2017), dan masih akan dibahas pada hari ini.
Peristiwa nasional kemarin lainnya yang mungkin Anda lewat adalah di persidangan Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah dan sidang tuntutan Mantan anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro.
Revisi UU Pemilu juga hangat diperbincangkan di DPR. Sejumlah poin tak mencapai titik temu antarfraksi di DPR.
Berikut ini lima artikel terpopuler di Kompas.com pada Rabu kemarin.
1. Rencana aksi 313
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Said Aqil Siradj mengatakan, tak perlu ada aksi lagi sebelum putaran kedua Pilkada DKI Jakarta berlangsung pada 19 April 2017.
Hal itu disampaikan Said Aqil, menanggapi rencana demonstrasi 31 Maret atau aksi 313 yang akan digelar Forum Umat Islam.
Aksi itu bertujuan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
"Enggak perlu. Mau pilih Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) silakan. Enggak senang, enggak usah dipilih. Pilih Anies (Baswedan) silakan. Enggak seneng enggak usah dipilih, begitu aja, ngapain (aksi)," kata Said Aqil
Berita selengkapnya baca di: Ketum PBNU: Enggak Perlu Ada Aksi Lagi
Adapun Kepolisian mengaku belum menerima surat pemberitahuan unjuk rasa tersebut.
Namun, secara informal, sudah ada komunikasi antara pihak kepolisian dan inisiator aksi tersebut.
Polda Metro Jaya, akan menyiapkan personel sesuai kekuatan massa aksi. Selain menyiapkan pengamanan, Polri juga melakukan pendekatan terhadap koordinator aksi dan para peserta.
Pendekatan dilakukan secara persuasif untuk mencegah kericuhan akibat penyampaian pendapat itu.
Berita selengkapnya baca di:
- Kepada Inisiator Aksi 313, Polri Minta Unjuk Rasa Tak Anarkistis
- Wiranto: Aksi 313 Sudah Jelas Sasarannya
2. Andi Taufan dituntut 13 tahun
Mantan anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro, dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa meminta agar hakim mencabut hak politik Mantan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Menurut jaksa, Andi terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR.
Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang yang dia terima digunakan untuk membiayai liburan bersama keluarga ke empat negara di Eropa. Kegiatan tersebut menghabiskan biaya Rp 600 juta.
Kemudian, Andi membeli satu unit mobil balap senilai Rp 350 juta. Selain itu, Andi menggunakan uang sebesar Rp 400 juta untuk membeli dua paket umroh.
"Sedangkan sisanya dipergunakan untuk membiayai operasional terdakwa dalam menjalankan kegiatan politiknya," ujar jaksa KPK.
3. Revisi UU Pemilu buntu
Pembahasan revisi UU Pemilu mengalami kebuntuan di DPR. Ada lima isu krusial yang belum mencapai kesepakatan antarfraksi di DPR.
Sehingga, pembicaraan harus dilanjutkan melalui lobi.
Lima isu tersebut adalah soal sistem pemilu, jumlah kursi anggota Dewan, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, dan metode konversi suara ke kursi.
Berita selengkapnya baca di: Pembahasan RUU Pemilu Buntu, 5 Isu Harus Berujung Lobi
4. Rano Karno disebut korupsi
Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten, Jana Sunawati, mengaku memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rano Karno yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.
Ia mengaku menyerahkan uang tersebut melalui ajudan Wakil Gubernur.
Dalam persidangan, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa catatan berisi nama-nama dan catatan mengenai pemberian uang.
Namun, ada beberapa nama yang ditulis menggunakan kode. Rano diberi kode A2.
5. Kunjungan Presiden Perancis
Kunjungan kenegaraan Presiden Perancis Francois Hollande bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, menghasilkan penandatanganan lima nota kesepahaman atau MoU.
Pertama, MoU tentang kekuatan pertahanan. Kedua, MoU tentang kerja sama pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
Ketiga, MoU tentang riset ilmiah, teknologi dan informasi. Keempat, MoU tentang kemitraan Perancis-Indonesia Nusantara. Kelima, MoU tentang peningkatan di sektor pariwisata.
Berita selengkapnya baca di: Ini Lima Nota Kesepahaman yang Diteken Indonesia dan Perancis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.