JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten, Jana Sunawati, menjadi saksi dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Jana bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada saksi mengenai pemberian uang terkait proyek alkes.
Beberapa di antaranya yang diterima oleh Atut dan Rano Karno yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.
Jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa catatan berisi nama-nama dan catatan mengenai pemberian uang.
Namun, ada beberapa nama yang ditulis menggunakan kode.
(Baca: Korupsi Alkes Banten, Kode Atut A1, Rano Karno A2)
Salah satunya kode A2 yang menandakan Rano Karno. Jana mengaku memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rano melalui ajudan Wakil Gubernur.
"Saya serahkan ke ajudan Rano Karno. Saya ditelepon dulu, katanya mau ke rumah saya ambil uang itu," kata Jana kepada jaksa KPK.
Menurut Jana, penyerahan uang untuk Rano Karno atas arahan dari dua staf Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna dan Yuni Astuti.
Dadang yang merupakan karyawan PT Balipasific Pragama, juga dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Dadang juga dikonfirmasi terkait uang untuk Rano Karno.
Menurut Dadang, terjadi dua kali pemberian uang kepada Rano. Pemberian pertama sebesar Rp 150 juta atas arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Banten, Djadja Buddy Suhardja.
"Pak Djadja ngomong ke saya, dia malu karena tidak pernah kasi duit ke Rano. Trus dikasi Rp 150 juta lewat Pak Djadja," kata Dadang.
(Baca: Atut Bagikan Ponsel ke Anak Buah untuk Hindari Sadapan KPK)
Selain itu, menurut Dadang, penyerahan kedua sebesar Rp 150 juta ditujukan kepada istri Rano Karno.