JAKARTA. KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/3/2017).
"Saya datang soal LKHPN. Laporan tahun ini," kata Deddy di gedung KPK.
Deddy menuturkan, harta kekayaan yang dilaporkannya mencapai Rp 36 miliar. Menurut dia, jumlah itu turun Rp 2 miliar dibandingkan pada 2015.
"Saya dapat laporan turun ternyata. Saya heran padahal dapat honor, dapat macam-macam," ucap Deddy.
Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa penyampaian LHKPN selama penyelenggara negara menjabat, dilakukan satu tahun sekali secara periodik.
Dalam Pasal 5 ayat 2, penyampaian LHKPN paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Deddy terakhir kali melaporkan kekayannya pada 1 April 2016.
"Kewajiban sudah dilaporkan. Jadi tidak ada dusta di antara kita, tidak ada fitnah," ujar Deddy.
Berdasarkan situs https://acch.kpk.go.id, pada 1 April 2016, harta kekayaan Deddy Mizwar diketahui sebesar Rp 38.915.835.289 dan 35.541 dollar AS.
Saat itu, Deddy Mizwar melaporkan LHKPN dalam posisi sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.