JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI akan meminta keterangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui skema non-yudisial dan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN).
Rencananya, pemanggilan Wiranto akan dilakukan pada Rabu (29/3/2017) pukul 11.30 WIB. Namun, pertemuan tersebut harus ditunda karena Wiranto tidak dapat hadir.
"Pertemuan terpaksa ditunda melihat kesibukan Pak Wiranto. Hari ini yang hadir Deputi bidang Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM dan Direktur HAM Kejaksaan Agung," ujar Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Ninik menuturkan, pemanggilan Wiranto bertujuan untuk meminta penjelasan terkait upaya penyelesaian 13 kasus pelanggaran HAM masa lalu dan kaitannya dengan pembentukan DKN.
Sebelumnya, Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan Wiranto ke Ombudsman RI.
Wiranto dilaporkan atas dugaan pelanggaran aturan dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu dengan memutuskan penyelesaiannya melalui jalur rekonsiliasi. Selain Wiranto, Komnas HAM juga ikut dilaporkan.
(Baca: Kontras Laporkan Wiranto dan Komnas HAM ke Ombudsman)
Menurut Ninik, Wiranto memiliki kepentingan untuk menjelaskan terobosan penyelesaian kasus HAM masa lalu yang akan dilakukan pemerintah, mengingat seluruh kasus tersebut berhenti di tingkat penyidikan.
Sementara, pihak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM mengharapkan jawaban yang konstruktif dari pemerintah.
"Karena isu yang disampaikan pelapor adalah isu yang kompleks penyelesaiannya. Ada 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dilaporkan JSKK dan Kontras," kata Ninik.
"Peran Kemenko Polhukam menjadi lembaga koordinatif atas penyelesaian kasus-kasus tersebut. Maka kami memandang bahwa kehadiran langsung Pak Wiranto sangat penting sebagai representatif Kemenko Polhukam. Ini kan tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikan," tuturnya.
(Baca juga: Wiranto Tegaskan Tugas Dewan Kerukunan Bukan untuk Rekonsiliasi Kasus HAM)
Meski demikian, pihak Ombudsman RI belum memutuskan kapan pemanggilan kedua Wiranto akan dilakukan.
Rencana tersebut, kata Ninik, masih harus menunggu keputusan rapat pleno seluruh komisioner Ombudsman RI.
"Saya harap dalam pemanggilan kedua ada respon yang positif," ucap Ninik.