Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Tegaskan Tugas Dewan Kerukunan Bukan untuk Rekonsiliasi Kasus HAM

Kompas.com - 17/02/2017, 13:15 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) bukan untuk menggantikan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) dalam menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.

Menurut Wiranto, kewenangan DKN hanya difokuskan pada penyelesaian konflik horizontal di masyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dan aparat pemerintah.

"DKN itu bukan diarahkan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran berat HAM masa lalu. Tapi DKN itu dibentuk dan dibangun untuk memberikan solusi terhadap konflik horizontal di masyarakat ataupun vertikal dengan pemerintah," ujar Wiranto saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017).

Wiranto berpendapat, setiap konflik yang terjadi tidak harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Jika melihat dari kebiasaan masa lalu, menurut dia, masyarakat adat di Indonesia sudah memiliki mekanisme penyelesaian konflik di luar ranah hukum, yakni musyawarah di bawah naungan lembaga adat.

"Setiap konflik kan tidak serta merta diselesaikan dengan cara yuridis. Mengapa? Karena di masa lalu kita punya lembaga adat. Kalau ada masalah di masyarakat itu diselesaikan dulu secara musyawarah, dengan cara non yudisial," kata dia.

Selain itu, Wiranto juga memastikan pembentukan DKN tidak menghapuskan proses hukum jika jalur musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.

"Nah kalau tidak bisa baru kita mengundang aparat keamanan. Aparat penegak hukum dengan cara-cara yudisial," ujar Wiranto.

Saat ini, Wiranto mengaku telah menyiapkan 11 nama dari kalangan tokoh masyarakat dan agama untuk menjadi anggota DKN.

Kesebelas nama tersebut akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk disetujui melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Sebelumnya rencana pembentukan DKN mendapat pertentangan dari elemen organisasi masyarakat sipil pegiat HAM.

Pasalnya, Wiranto sempat menyebut salah satu tujuan pembentukan DKN adalah menggantikan peran KKR dalam menyelesaikan pelanggaran berat HAM masa lalu melalui jalur non yudisial.

Pembentukan DKN juga dikhawatirkan akan menghilangkan mekanisme hukum jika ditemukan adanya unsur tindak pidana jika terjadi konflik di masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com