"Bahwa ada anggapan dari sebagian yang menyatakan bahwa pansel bermasalah ya itu akan menjadi catatan," kata Wakil Ketua Komisi II Fandi Utomo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Masih ada sejumlah catatan lainnya, namun Fandi enggan merincinya. Ia hanya menegaskan bahwa fit and proper test merupakan tugas dari pimpinan DPR dan forum Badan Musyawarah (Bamus) untuk ditindaklanjuti.
Fraksi Gerindra juga mengkonfirmasi hal tersebut. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria, menyatakan akan lebih baik bila uji kelayakan dan kepatutan ditunda.
"Idealnya memang menunggu undang-undang baru selesai. Tapi tetap dicari jalan tengah," ujar Riza.
Itu semakin menguatkan dugaan awal adanya keberatan fraksi-fraksi atas 14 nama calon Komisioner KPU dan 10 calon Komisioner Bawaslu yang diserahkan pemerintah kepada DPR.
Rambe sebelumnya mengatakan, penundaan berkaitan dengan uji materi (judicial review) pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi soal kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU).
(Baca: Mendagri Optimistis DPR Segera Uji Kelayakan Calon Komisioner KPU)
KPU menganggap aturan dalam UU Pilkada tersebut mengebiri kemandirian mereka sebagai lembaga dalam mengambil keputusan menerbitkan PKPU.
KPU pun melayangkan juducial review, namun hingga kini belum diputus oleh MK. Mereka yang lolos seleksi calon komisioner KPU merupakan komisioner lama yang mendorong judicial review.
Empat orang petahana komisioner KPU yang mendukung judicial review, masuk dalam daftar calon komisioner.
Namun, hal ini berbeda dengan fraksi partai-partai koalisi pemerintahan yang cenderung menyepakati agar uji kelayakan dan kepatutan tetap berlangsung meski undang-undang baru belum selesai.
Mereka yang awalnya turut menolak nama-nama yang disosorkan justru akhirnya mendukung agar uji kelayakan dan kepatutan segera dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.