JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo disebut sepakat menghentikan moratorium hakim, dengan mempertimbangkan jumlah hakim yang semakin sedikit.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, Presiden sudah mendengar bahwa Indonesia kekurangan hakim dari Ikatan Hakim Indonesia (IHAKI).
Diketahui, pengurus IHAKI bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/3/2017).
"Presiden sepakat (hakim harus ditambah)," ujar Yasonna Laoly usai pertemuan.
Bahkan, dalam pertemuan itu Presiden Jokowi berjanji akan menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengurus administrasinya.
"Mengenai persoalan prinsip sudah selesai dan tinggal ditindaklanjuti MenPAN-RB," ujar Yasonna.
Soal berapa jumlah hakim yang dibutuhkan, pemerintah akan berkoordinasi dengab IHAKI. Namun, ia memperkirakan pendaftaran akan dibuka pada 2017 dengan beberapa gelombang.
"Jumlahnya IHAKI yang mengetahui. Tapi cukup 500-an minimal untuk gelombang yang pertama ini," ujar Yasonna Laoly.
Diberitakan, IHAKI mengeluhkan soal kurangnya hakim di Indonesia. Keluhan itu disampaikan pengurus IHAKI ketika bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin.
(Baca: Kepada Presiden, Ihaki Keluhkan Kurangnya Hakim)
"Kami sampaikan bahwa di Indonesia terjadi kekurangan hakim karena sudah tujuh tahun tidak ada penerimaan hakim di Indonesia," ujar Ketua Umum IKAHI Suhadi usai pertemuan.
Kekurangan hakim terjadi pada tingkatan pertama dan tingkat banding. Di sisi lain, setiap tahun ada banyak hakim yang memasuki masa pensiun.