JAKARTA, KOMPAS.com - Kesaksian mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, akan dikonfrontir dengan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang memeriksanya.
Sidang tersebut akan digelar pada Senin (27/3/2017) mendatang.
Saat bersaksi di persidangan hari ini, Kamis (23/3/2017), Miryam mengaku tertekan dengan sikap penyidik sehingga terpaksa membuat kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan.
"Tiga penyidik yang disebutkan Bu Yani tadi akan dihadirkan hari Senin," ujar Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis malam.
Penyidik yang dimaksud yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan MI Susanto.
Irene mengatakan, jika diperlukan, akan diperlihatkan rekaman saat berlangsungnya pemeriksaan terhadap Miryam.
(Baca: Mantan Anggota Komisi II Mengaku Tertekan Saat Diperiksa soal E-KTP)
"Kita lihat nanti apakah kemudian dari pernyataan penyidik, apa respon Bu Yani," kata Irene.
Majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menunda pemeriksaan saksi mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.
Pada persidangan berikutnya, Miryam akan dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK.
Dalam persidangan, majelis hakim mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam saat diperiksa di KPK.
Namun, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan.
Miryam mengaku diancam penyidik saat bersaksi.
Menurut dia, tidak pernah ada pembagian uang kepada anggota DPR RI sebagaimana yang dia beberkan kepada penyidik.
(Baca: Terdakwa Kasus E-KTP Sebut Miryam S Haryani Terima Uang)