oleh: Susanto
Kejahatan pornografi anak-anak semakin marak. Fakta dan kejadian terus bermunculan dengan berbagai pola dan modus.
Kasus terbaru: Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pelaku pornografi anak-anak via Facebook jaringan internasional. Selain menampilkan konten pornografi, dua tersangka—MBU (27) alias Wawan alias Snorlax dan DF alias T-Day (17)—melakukan kekerasan seks terhadap sejumlah korbannya. Di antara korban itu, beberapa masih merupakan keluarga kedua tersangka.
Di era keterbukaan saat ini, pornografi merupakan isu yang sangat seksi. Keran informasi yang terbuka lebar setelah 1998 tampaknya tak disia-siakan jaringan pelaku kejahatan pornografi. Motifnya cukup beragam: bisnis, kejahatan seks, eksploitasi ekonomi, sampai perdagangan anak- anak.
Meski Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah lama terbit, secara faktual pornografi masih tumbuh pesat dan menjamur. Konten pornografi mudah ditemukan dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, dan gerak tubuh. Juga pesan melalui berbagai media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seks yang melanggar norma susila.
Meningkatnya jumlah kasus pornografi anak-anak terkonfirmasi oleh data KPAI 2016. Berdasarkan pengaduan dan pengawasan, kasus pornografi dan siber menempati urutan ketiga (464 kasus) setelah kasus anak-anak berhadapan dengan hukum (1.198) serta kasus pelanggaran hak anak-anak dalam keluarga dan pengasuhan alternatif (809). Pada 2015, kasus pornografi menempati urutan keempat setelah kasus pelanggaran anak-anak di lingkungan satuan pendidikan.
Kapitalisme pornografi
Saat ini jutaan orang menggunakan internet setiap hari. Ini membuka peluang pengguna, termasuk anak-anak, mengakses pornografi. Diperkirakan, 60 persen dari 1 miliar pengguna internet dunia membuka situs porno saat terkoneksi dengan jaringan.
Yang mencemaskan, minat terhadap pornografi anak-anak yang meningkat ini terkait dengan komoditas bisnis haram yang menjanjikan, beromzet miliaran dollar AS. Hal ini terkonfirmasi oleh hasil pengamatan The Wall Street Journal yang mengungkap bahwa situs web yang memuat konten pornografi menghasilkan laba sangat besar. Sebuah sumber menyebutkan bahwa kontribusi untung dari situs porno tersebut mencapai 18 miliar dollar AS per tahun.
Perang terhadap pornografi masih menghadapi tantangan berat. Dampak derasnya arus pornografi tidak hanya terhadap anak-anak sebagai korban, tetapi juga orang dewasa. Menurut hasil penelitian Universitas Oklahoma, perceraian akibat penggunaan materi pornografi oleh suami meningkat hampir dua kali lipat, dari 6 persen menjadi 11 persen. Ini meneguhkan betapa pornografi merupakan masalah serius dan berdampak kompleks.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan