Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli: Anggota KPU Jangan Partisan

Kompas.com - 22/03/2017, 17:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyarankan agar keanggotaan lembaga penyelenggara pemilu tidak berasal dari partai politik.

Hal itu disampaikan Zulkifli menanggapi wacana keanggotaan penyelenggara pemilu dari parpol, sebagaimana halnya disampaikan Pimpinan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (Pansus RUU) Pemilu.

"Harusnya jalankan fungsi kelembagaan saja, tidak partisan, kalau sudah di KPU (Komisi Pemilihan Umum), harus berhenti (dari parpol)," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Ia juga mengkritisi argumen Pansus yang menyatakan kecurangan akan berkurang karena parpol sama-sama mengawasi lewat wakilnya di KPU, seperti yang terjadi pada Pemilu 1999.

Menurut dia, logikanya tidak sesederhana itu. Sebab, tak ada jaminan jika dikembalikan kepada parpol, kinerja KPU akan lebih profesional.

"Enggak sesederhana begitu dong. Sama misalnya negeri ini lagi begini, lalu kembali aja ke UUD 1945, enggak bisa gitu. Kalau sudah kembali apa bisa benar? Beres? Karena dulu bukan orang parpol terus sekarang parpol jadi baik? Kan belum tentu juga," lanjut Ketua Umum PAN itu.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Yandri Susanto, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya mewacanakan keanggotaan komisioner KPU berasal dari partai politik.

Hal itu mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman yang terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.

Saat ditanya ihwal independensi dari penyelenggara pemilu yang berlatar belakang partai politik, Yandri menjawab hal itu justru meminimalisir kecurangan.

"Itu kami tanya kemarin. Di situlah katanya kalau dari partai politik saling menjaga. Enggak mungkin di situ ada kecurangan karena akan ketahuan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com