Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Ipar Jokowi yang Tak Paham "Tax Amnesty" dan Bantuan Pengurusan Pajak

Kompas.com - 21/03/2017, 09:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Istilah tax amnesty atau pengampunan pajak menjadi topik pembicaraan di semua media belakangan ini. Program ini begitu masif digaungkan pemerintah.

Kebijakan ini berlaku untuk semua WNI terutama yang memiliki harta namun tidak membayar pajak sesuai dengan jumlah harta yang dimilikinya, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

Mereka bisa mendapat keringanan sepanjang mau mengungkap harta yang disembunyikan dan membayar tebusan.

Tidak main-main, Presiden Joko Widodo turun langsung untuk melalukan sosialisasi tax amnesty. Jokowi pernah mengundang pengusaha superkaya ke Istana Negara. Sosialisasi berlangsung santai dan dikemas dengan makan malam bersama.

Orang nomor satu di Indonesia itu juga berkeliling hingga ke Provinsi Bali, Makassar, Sulawesi Selatan, Balikpapan, dan Kalimantan Timur. Ribuan pengusaha telah mendengar paparan langsung Jokowi.

(Baca: Temui Adik Ipar Jokowi, Penyuap Pejabat Pajak Bawa Rp 1,5 Miliar)

Fakta tersebut setidaknya cukup membuat pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/3/2017), merasa heran. Adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo, mengaku tidak paham mengenai tax amnesty.

Arif dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terkait dalam kasus suap antara pengusaha R Rajamohanan Nair dan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

Dalam surat dakwaan, nama Arif disebut sebagai salah satu pihak yang membantu pengurusan sejumlah persoalan pajak yang dihadapi Rajamohanan. Untuk masalah itu, Arif sampai menemui langsung Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijigiasteadi. Namun, isi surat dakwaan itu dibantah oleh Arif.

Menurut dia, pertemuannya dengan Dirjen Pajak tersebut bukan untuk mengurusi persoalan pajak Rajamohanan. Tetapi, ia hanya ingin mendapat penjelasan soal tax amnesty.

"Saat itu saya ingin menanyakan soal tax amnesty, apakah bisa dilakukan di Jakarta, tidak di Solo," kata Arif kepada majelis hakim.

(Baca: Ini Alasan Penyuap Pejabat Pajak Minta Bantuan Adik Ipar Jokowi)

Arif mengatakan, niatnya untuk bertemu Dirjen Pajak, adalah untuk mendapat informasi langsung dari Dirjen Pajak mengenai tata cara mengikuti tax amnesty.

Menurut Arif, pertemuan dengan Ken di Lantai V Gedung Ditjen Pajak itu juga dihadiri Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Ditjen Pajak Handang Soekarno. Ken kemudian memerintahkan Handang untuk membantu penyelesaian tax amnesty PT Rakabu Sejahtera.

Menurut Arif, setelah pertemuan itu, Handang berangkat ke Solo dan menemui Arif di kediamannya. Handang kemudian memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan yang dipimpin Arif, dan membawa dokumen tersebut ke kantor pajak di Solo.

Kepada majelis hakim, Arif menjelaskan bahwa persoalan tax amnesty sebenarnya diurus oleh staf keuangan PT Rakabu Sejahtera. Namun, Arif mengatakan, niatnya untuk bertemu Dirjen Pajak, adalah untuk mendapat informasi langsung dari Dirjen Pajak.

(Baca: Beda Keterangan Dirjen Pajak dan Saksi soal Adik Ipar Jokowi)

"Pada waktu itu saya ingin dapat keterangan langsung dari Dirjen biar lebih puas," kata Arif. Jaksa KPK sempat tidak yakin dengan keterangan yang disampaikan Arif.

Jaksa mengatakan bahwa tax amnesty sudah banyak disosialisasikan oleh pemerintah. Bahkan, informasi soal tax amnesty dapat dengan mudah diketahui melalui media massa dan situs web resmi Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com