Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Ipar Jokowi yang Tak Paham "Tax Amnesty" dan Bantuan Pengurusan Pajak

Kompas.com - 21/03/2017, 09:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Istilah tax amnesty atau pengampunan pajak menjadi topik pembicaraan di semua media belakangan ini. Program ini begitu masif digaungkan pemerintah.

Kebijakan ini berlaku untuk semua WNI terutama yang memiliki harta namun tidak membayar pajak sesuai dengan jumlah harta yang dimilikinya, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

Mereka bisa mendapat keringanan sepanjang mau mengungkap harta yang disembunyikan dan membayar tebusan.

Tidak main-main, Presiden Joko Widodo turun langsung untuk melalukan sosialisasi tax amnesty. Jokowi pernah mengundang pengusaha superkaya ke Istana Negara. Sosialisasi berlangsung santai dan dikemas dengan makan malam bersama.

Orang nomor satu di Indonesia itu juga berkeliling hingga ke Provinsi Bali, Makassar, Sulawesi Selatan, Balikpapan, dan Kalimantan Timur. Ribuan pengusaha telah mendengar paparan langsung Jokowi.

(Baca: Temui Adik Ipar Jokowi, Penyuap Pejabat Pajak Bawa Rp 1,5 Miliar)

Fakta tersebut setidaknya cukup membuat pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/3/2017), merasa heran. Adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo, mengaku tidak paham mengenai tax amnesty.

Arif dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terkait dalam kasus suap antara pengusaha R Rajamohanan Nair dan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

Dalam surat dakwaan, nama Arif disebut sebagai salah satu pihak yang membantu pengurusan sejumlah persoalan pajak yang dihadapi Rajamohanan. Untuk masalah itu, Arif sampai menemui langsung Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijigiasteadi. Namun, isi surat dakwaan itu dibantah oleh Arif.

Menurut dia, pertemuannya dengan Dirjen Pajak tersebut bukan untuk mengurusi persoalan pajak Rajamohanan. Tetapi, ia hanya ingin mendapat penjelasan soal tax amnesty.

"Saat itu saya ingin menanyakan soal tax amnesty, apakah bisa dilakukan di Jakarta, tidak di Solo," kata Arif kepada majelis hakim.

(Baca: Ini Alasan Penyuap Pejabat Pajak Minta Bantuan Adik Ipar Jokowi)

Arif mengatakan, niatnya untuk bertemu Dirjen Pajak, adalah untuk mendapat informasi langsung dari Dirjen Pajak mengenai tata cara mengikuti tax amnesty.

Menurut Arif, pertemuan dengan Ken di Lantai V Gedung Ditjen Pajak itu juga dihadiri Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Ditjen Pajak Handang Soekarno. Ken kemudian memerintahkan Handang untuk membantu penyelesaian tax amnesty PT Rakabu Sejahtera.

Menurut Arif, setelah pertemuan itu, Handang berangkat ke Solo dan menemui Arif di kediamannya. Handang kemudian memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan yang dipimpin Arif, dan membawa dokumen tersebut ke kantor pajak di Solo.

Kepada majelis hakim, Arif menjelaskan bahwa persoalan tax amnesty sebenarnya diurus oleh staf keuangan PT Rakabu Sejahtera. Namun, Arif mengatakan, niatnya untuk bertemu Dirjen Pajak, adalah untuk mendapat informasi langsung dari Dirjen Pajak.

(Baca: Beda Keterangan Dirjen Pajak dan Saksi soal Adik Ipar Jokowi)

"Pada waktu itu saya ingin dapat keterangan langsung dari Dirjen biar lebih puas," kata Arif. Jaksa KPK sempat tidak yakin dengan keterangan yang disampaikan Arif.

Jaksa mengatakan bahwa tax amnesty sudah banyak disosialisasikan oleh pemerintah. Bahkan, informasi soal tax amnesty dapat dengan mudah diketahui melalui media massa dan situs web resmi Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com