Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Choel Mallarangeng Segera Diadili

Kompas.com - 17/03/2017, 19:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka atas nama Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng ke tahap penuntutan.

Dengan demikian, dalam waktu 14 hari ke depan, berkas Choel akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam waktu dekat tentu kami akan siapkan dakwaan untuk bisa diproses lebih lanjut ke persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Choel merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.

Choel ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015 lalu.

Dalam kasus proyek Hambalang, Choel diduga terlibat menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.

(Baca: Choel Siap Bongkar Nama Lain yang Pernah Disebut dalam Kasus Hambalang)

Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.

Perkara ini merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan kakaknya, mantan Menpora Andi Mallarangeng.

Dalam kasus ini, Choel telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator.

Menurut Febri, KPK akan mempelajari, apakah keterangan yang disampaikan Choel cukup signifikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam korupsi proyek Hambalang.

Kompas TV Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng akan membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas olah raga di Hambalang. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ini telah ditahan sejak 6 Februari 2017. Ia menawarkan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar keterlibatan pihak lain. Choel ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembangunan atau pengadaan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com