JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengaku pernah bepergian ke Singapura bersama dua anak buahnya, yakni Irman dan Sugiharto.
Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Gamawan dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi bagi dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.
"Pernah saat itu kami lagi kosong, karena sore hari kan tidak ada kegiatan," kata Gamawan.
(baca: Terima Uang, Gamawan Sebut Pinjaman untuk Berobat dan Honor Kerja)
Menurut Gamawan, saat itu ia dan anak buahnya tidak menggunakan biaya dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia bahkan memberikan uang 1.000 dollar AS kepada Irman dan Sugiharto untuk membiayai perjalanan ke Singapura.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho kemudian menanyakan, apakah Gamawan, Irman dan Sugiharto bertemu Paulus Tanos di Singapura.
(baca: Proyek E-KTP Tak Sesuai Target, Gamawan Tak Tahu ke Mana Sisa Uang)
Paulus merupakan salah satu pengusaha yang mengikuti proyek e-KTP.
"Tidak permah, waktu itu saya tidur saja di hotel. Saya hanya mempertimbangkan kawan saja, karena diajak," kata Gamawan.
Berdasarkan surat dakwaan, dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan disebut diperkaya sebesar 4,5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar.
(baca: Gamawan Minta Didoakan agar Dikutuk jika Terima Duit Proyek E-KTP)
Pada Maret 2011, Andi Narogong, pengusaha pelaksana proyek e-KTP memberikan uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sejumlah 2 juta dollar AS.
Tujuannya, agar pelelangan pekerjaan proyek e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.
Pada Juni 2011, Andi kembali memberikan uang pada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah 2,5 juta dollar AS.
Pemberian uang bertujuan untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.
(baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Selain itu, sebagian uang yang diperoleh Dirjen Dukcapil juga diberikan kepada Gamawan, yakni sebesar Rp 50 juta.
Pemberian dilakukan saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Gamawan membantah dakwaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.