JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah dakwaan kasus korupsi e-KTP yang menyebutkan dirinya menerima fee dari proyek e-KTP.
Ia bahkan berani bersumpah bahwa dirinya tak pernah menerima uang tersebut.
"Satu rupiah pun saya tidak terima, demi Allah. Kalau ada satu rupiah pun, saya minta didoakan saya dikutuk Allah," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
(baca: Dakwaan Korupsi E-KTP, Gamawan Fauzi Disebut Terima 4,5 Juta Dollar AS)
Gamawan merasa difitnah atas tuduhan itu. Ia menjamin bahwa tak ada satupun hartanya yang berasal dari pemberian terkait anggaran proyek e-KTP.
"Apabila ada yang fitnah saya, mohon diberikan petunjuk," kata Gamawan.
Dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan disebut menerima sebesar 4.5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar.
(baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Pada Maret 2011, pengusaha Andi Narogong memberikan uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sejumlah 2 juta dollar AS.
Tujuannya, agar pelelangan pekerjaan proyek e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.
Pada Juni 2011, Andi kembali memberikan uang pada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah 2,5 juta dollar AS.
Pemberian uang bertujuan untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.
Selain itu, sebagian uang yang diperoleh Irman juga diberikan kepada Gamawan, yakni sebesar Rp 50 juta.
Pemberian dilakukan saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.