JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Komisi II DPR RI periode 2009-2014 mengusulkan perubahan sumber anggaran proyek pengadaan e-KTP.
Mulanya, sumber anggaran rencananya berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), namun belakangan disepakati dibiayai dengan rupiah murni.
"DPR minta supaya diupayakan dengan anggaran APBN murni karena sebelumnya ada PHLN," ujar Gamawan saat bersaksi dalam sidamg di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.
Gamawan mengatakan, keputusan tersebut bukan hal yang baru. Berdasarkan yang dia ketahui, sumber anggaran itu sudah disepakati di era Menteri Dalam Negeri sebelumnya, Mardiyanto.
"Berati seolah-olah kan sudah lama. Ya saya teruskan saja," kata Gamawan.
Namun, dalam dakwaan disebutkan bahwa Gamawan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang isinya meminta agar mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan PHLN menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.
Perubahan sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.
(Baca juga: Gamawan Minta Didoakan agar Dikutuk jika Terima Duit Proyek E-KTP)
Karena keterangan Gamawan berbeda dengan dakwaan, hakim menanyakan siapa anggota Komisi II yang mengusulkan perubahan sumber anggaran itu. Namun, Gamawan mengaku tidak ingat.
"Lebih dari 50 anggota, tidak ingat satu-satu siapa yang bicara. Artinya sudah keputudan bersama karena itu dalam rapat," kata Gamawan.
Gamawan mengaku tidak tahu perbedaan mekanisme antara sumber anggaran yang berasal dari PHLN dengan APBN. Menurut dia, itu menjadi wilayah Kementerian Keuangan.