JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan, Kementerian Dalam Negeri sempat konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memastikan tak ada kesalahan dalam prosedur atau potensi korupsi dalam proyek e-KTP.
Ia meminta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu, Irman, untuk mengirimkan surat kepada KPK untuk memaparkan rencana anggaran proyek tersebut.
"Minta untuk dikawal KPK dan presentasikan rencana anggarannya. utk dikawal kpk dan presentasikan. Itu sudah diaudit dulu oleh BPKP," ujar Gamawan, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Gamawan mengatakan, permintaan kepada KPK sebagai bentuk kehati-hatian agar di kemudian hari proyek e-KTP tak tersangkut masalah hukum.
Setelah memaparkan, ada dua hal yang diminta KPK kepada Kemendagri.
(Baca: Gamawan Fauzi Bantah Menerima "Fee" Proyek e-KTP)
Pertama, KPK meminta agar proyek tersebut dikawal oleh BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintahan.
"Saya minta Sekjen bersurat ke LKPP dan BPKP minta dikawal, didampingi istilahnya, proses dari awal," kata Gamawan.
Kemudian, KPK juga meminta agar dilakukan lelang secara elektronik. Kemendagri saat itu belum menerapkan pelaksanaan tender secara elektronik.
Akan tetapi, dengan adanya proyek e-KTP, akhirnya dilakukan sistem elektronik tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.