Menurut dia, hak angket kasus e-KTP dimungkinkan meski untuk mengusut kasus di masa pemerintahan lalu.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tak mempermasalahkan usulan hak angket kasus e-KTP.
Namun demikian, Febri meminta, tak ada pihak manapun yang menghambat penyidikan kasus yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun itu.
"Tentu KPK berharap upaya kami untuk menangani perkara indikasi korupsi ini tidak terhambat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (13/3/2017).
Dalam pembacaan dakwaan, banyak pihak yang disebut menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.
Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.
Hingga saat ini, baru ada dua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.