JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tak mempermasalahkan usulan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Usulan tersebut dicetuskan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Namun demikian, Febri meminta, tak ada pihak manapun yang menghambat penyidikan kasus yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun itu.
(Baca: KPK Hadirkan 8 Saksi pada Persidangan Kedua Kasus E-KTP)
"Tentu KPK berharap upaya kami untuk menangani perkara indikasi korupsi ini tidak terhambat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (13/3/2017).
Febri menuturkan, KPK saat ini sedang berfokus pada persidangan terhadap dua terdakwa.
Yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Persidangan kedua, rencananya akan berlangsung pada Kamis (19/3/2017). Saat itu, KPK akan menghadirkan delapan saksi dari 133 saksi yang telah disiapkan.
Febri mengatakan, KPK hanya menangani persoalan hukum kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK, kata dia, mempersilakan pihak lain untuk masuk dari sisi selain hukum.
"Kami berjalan di rel proses hukum. Untuk proses lainnya silahkan saja sesuai dengan kewenangan masing-masing," ucap Febri.
(Baca: Tangani Korupsi E-KTP, KPK Diminta Tak Terpengaruh Situasi Politik)
Sebelumnya, Fahri Hamzah merasa ada kejanggalan dalam penyidikan kasus e-KTP. Salah satunya, mereka yang disebut dalam dakwaan kasus e-KTP baru saja dilantik sebagai legislator dan menteri.
Ia merasa tak masuk akal jika ada konspirasi di antara mereka yang baru saja dilantik.
Usulan hak angket juga didukung oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.