JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
Hal ini disampaikan hakim tunggal Made Sutrisna dalam sidang putusan yang digelar di PN Selatan, Selasa (14/3/2017).
"Menyatakan eksepsi dari Pemohon tidak dapat diterima. Menolak gugatan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Made.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Dahlan oleh Kejaksaan Agung sudah sah.
Adapun dua alat bukti yang dipakai Kejaksaan untuk menjerat Dahlan sudah terpenuhi, yakni sebagaimana disebutkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon (Kejaksaan) mengacu pada putusan terdakwa Ahmadi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar hakim Made.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa Ahmadi melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Dahlan Iskan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah lebih dulu memproses hukum Dasep Ahmadi yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pihaknya keberatan atas penetapan tersebut karena Kejaksaan dianggap belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Kemudian, adanya perubahan hukum berupa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah delik korupsi dari delik formil jadi delik materiel.
(Baca: Penetapan Dahlan Iskan sebagai Tersangka Dianggap Keliru, Apa Alasannya?)
Namun, Kejaksaan Agung meyakini bahwa penetapan tersangka Dahlan sudah sah. Buktinya tak hanya petikan putusan kasasi MA, tapi juga keterangan para saksi selama proses penyidikan dan dugaan kerugian negara.
Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Yulianto, meyakini penyidik mengantungi lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Dahlan.
Kejaksaan Agung juga memegang bukti kuat yaitu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 28.993.818.181.
"Petikan putusan hanya penguat, sebagai pelengkap alat bukti jaksa penyidik," kata Yulianto.
(Baca juga: Putusan MA Bukan Satu-satunya Bukti untuk Jerat Dahlan Iskan)
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum Dasep Ahmadi.
Dasep Ahmadi divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Dalam putusan, MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.
Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan.
Perusahaan pimpinan Dasep menjadi penyedia sarananya. Alih-alih membuat mobil listrik, Dasep justru memodifikasi mobil lain dengan hanya mengganti mesinnya.