JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Erman Rajagukguk menilai, penetapan tersangka terhadap Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan tidak tepat.
Menurut dia, proyek pengadaan mobil listrik yang dipelopori Dahlan pada 2013 lalu sedianya bukan menjadi masalah pidana melainkan perdata.
Hal ini disampaikan Erman dalam sebuah diskusi bertajuk ‘’Melawan Kriminalisasi Kebijakan’’ yang digelar di kantor MMD initiative, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
"Itu pendirian saya. Dahlan Iskan dia tidak bersalah. Dia tahu ini bukan pidana. Walaupun dia bukan sarjana hukum," ujar Erman.
Adapun alasannya, menurut Erman, keuangan BUMN atau BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) bukanlah keuangan negara, melainkan keuangan perusahaan sebagai badan hukum.
(Baca: Yusril: Dahlan Iskan Bukan Pelaku Utama Mobil Listrik)
"Walaupun 100 persen sahamnya milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan begitu juga devidennya 1000 persen untuk pemerintah pusat atau pemerintah daerah," kata dia.
Oleh karena itu, menurut Erman, jika dinilai ada kerugian yang dialami perusahaan tersebut maka sedianya menjadi persoalan internal.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi, "Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris".
Sependapat dengan Erman, Pengamat Ekonomi Faisal Basri menambahkan, banyak proyek yang disponsori oleh perusahaan BUMN. Salah satunya gelaran Java Jazz yang dibiayai Bank milik pemerintah.
"Ada bank BUMN kasih sponsor gede banget untuk Java Jazz. Terus Java Jazz-nya kurang sukses tahun ini dibandingkan dengan (penyelenggaraan) sebelum-sebelumnya. Itu merugikan keuangan negara juga ga? Untuk urusan jazz-jazz kok enggak diutak atik," kata Faisal.