Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/03/2017, 10:57 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Cerita 2010...

Adalah Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri saat itu, pada Jumat (17/12/2010) menegaskan, pendataan nomor induk kependudukan (NIK) dijadwalkan rampung pada 2011.

Seperti dikutip harian Kompas edisi 18 Desember 2010, Gamawan menyebut pula, semua peralatan terkait e-KTP sudah selesai pula dibuat pada 2011.

Targetnya, sebut dia, e-KTP sudah tersebar merata merata di seluruh Indonesia pada 2012. Upaya mewujudkan NIK alias identitas tunggal buat orang Indonesia itu merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Dananya sudah kami persiapkan. Saat ini ada dana sekitar Rp 300 miliar untuk memverifikasi data dan menuntaskan NIK. (Pada) 2011 semua peralatan perangkat lunak dan perangkat keras sudah mulai dibuat untuk e-KTP. Dana untuk semuanya sekitar Rp 6,7 triliun," kata Gamawan, yang waktu itu melakukan pencanangan nasional NIK di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

Di situ dia menjelaskan, NIK wajib dicantumkan dalam dokumen kependudukan dan dokumen lainnya. Sesuai dengan UU, ujar dia, NIK bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk yang belaku seumur hidup.

Sebelumnya, Selasa (18/5/2010), Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dalam jumpa pers  mengungkapkan, e-KTP akan diberikan kepada 170 juta jiwa penduduk dan diberikan secara gratis.

"Kalau nanti dengan e-KTP pada 2011 dan 2012 masyarakat masih membayar membuat KTP, itu berarti penyimpangan. Sebanyak 170 juta e-KTP untuk seluruh masyarakat Indonesia lengkap dengan NIK (nomor induk kependudukan)-nya," kata Diah, seperti dikutip Kompas pada edisi Rabu (19/5/2010).

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman, mengungkapkan, pembuatan e-KTP pada 2011 akan dilaksanakan di 197 kabupaten kota. Lalu, pada 2012 bakal dilaksanakan di 300 kabupaten kota sehingga semuanya berjumlah 497 kabupaten kota.

"Untuk pemutakhiran data kependudukan dan e-KTP ini, kami akan berbagi tanggung jawab dengan pemerintah daerah," ujar Irman waktu itu.

Dari konferensi pers itu disebutkan, Kementerian Dalam Negeri menganggarkan dana Rp 6,6 triliun untuk pemutakhiran data kependudukan hingga 2012. Pada 2010, dana yang dianggarkan untuk pendataan kependudukan mencapai Rp 293 miliar.

Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULU Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.

Adapun NIK dinyatakan sudah akan tersedia untuk penduduk di 329 kabupaten kota pada 2010, dan di 168 kabupaten kota pada 2011. Dengan demikian, kata Irman, pada akhir 2011 semua NIK bisa diterbitkan sesuai dengan amanah undang-undang.

Merujuk UU Nomor 23 Tahun 2006, pemerintah memang punya tenggat waktu memberikan NIK kepada seluruh penduduknya maksimal lima tahun setelah UU ini diberlakukan.

Menurut Irman, dana Rp 6,6 triliun digunakan untuk pemutakhiran data kependudukan sebesar Rp 293 miliar dan penerbitan NIK Rp 300 miliar. Selebihnya, sekitar Rp 6 triliun, dialokasikan untuk penerapan e-KTP.

Di antara rentang waktu konferensi pers Diah dan pencanangan NIK oleh Gamawan itu, Kejaksaan Agung sudah sempat mengendus aroma korupsi dari proyek ini.

Tepatnya, pada 21 Juni 2010, mereka menerbitkan Sprindik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print-69/F.2/Fd.1/06/2010, No Print-70/F.2/Fd.1/06/2010, No Print-71/F.2/Fd.1/06/2010, No Print-72/F.2/Fd.1/06/2010.

Surat perintah penyidikan yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung M Amari itu, menyebut ada 4 tersangka. Salah satu terdakwa dalam perkara yang dakwaannya dibacakan pada 9 Maret 2017 ada di antara keempat tersangka itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com