JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto tidak disebut menerima fee dalam kasus korupsi e-KTP.
Dalam dakwaan bagi dua terdakwa kasus e-KTP, Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
Sementara itu, banyak pihak disebut menerima aliran dana dalam korupsi e-KTP, terutama anggota DPR.
Pertanyaan yang belakangan muncul, mengapa Novanto tidak disebut menerima fee?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dakwaan yang dibacakan jaksa tersebut untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan dua terdakwa.
(baca: Diduga Atur Anggaran, Setya Novanto Tak Masuk Daftar Penerima "Fee" Kasus E-KTP)
Keduanya, yakni Sugiarto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Dakwaan diajukan terhadap dua orang, yaitu Irman dan Sugiharto. Tentu saja yang akan sangat detail dibuktikan indikasi perbuatan-perbuatan yang dilakukan dua orang terdakwa ini," kata Febri melalui sambungan telepon dalam acara diskusi ruang tengah di Kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (9/3/2017).
KPK, kata dia, wajib memaparkan fakta-fakta dan konstruksi perkara secara umum. Harapannya, hakim bisa memahami proses keterlibatan keduanya dan posisi pihak-pihak lainnya yang terlibat.
"Akan berbeda ceritanya jika dakwaan yang diajukan adalah dakwaan untuk pihak lain. Tentu indikasi pembuktian lebih rinci akan dilakukan terkait peran terdakwa tersebut," ujarnya.
(baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Ia menjelaskan, dalam dakwaan, sebetulnya sudah cukup jelas disebutkan bahwa selain Sugiharto dan Irman, ada enam orang lainnya yang diindikasikan bersama-sama melakukan korupsi e-KTP.
"Tentu akan kami uraikan nanti pada proses persidangan," kata Febri.
Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ketika itu, disebut memiliki peran penting dalam proyek e-KTP, terutama dalam proses penganggaran di DPR.
(baca: Siapa Penerima "Fee" Terbesar dari Kasus Korupsi E-KTP?)
Dalam dakwaan, Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
Menurut jaksa KPK, Novanto bersama Andi Narogong, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin, menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.
Dari anggaran itu, rencananya 51 persen atau Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagi ke sejumlah pihak.
(Baca: Setya Novanto Bantah Terima Uang Proyek E-KTP)
Novanto bersama Andi, Anas, dan Nazaruddin kemudian disebut mengatur pembagian anggaran dari 49 persen yang rencananya akan dibagi-bagi.
Pembagiannya adalah 7 persen (Rp 365,4 miliar) untuk pejabat Kementan, 5 persen (Rp 261 miliar) untuk anggota Komisi II DPR, dan 15 persen (Rp 783 miliar) untuk rekanan/pelaksana pekerjaan.
Sedangkan 11 persen (Rp 574,2 miliar) direncanakan untuk Setya Novanto dan Andi Narogong, dan 11 persen (Rp 574,2 miliar) lainnya untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
Namun, nama Novanto tidak terdapat dalam daftar penerima uang pada surat dakwaan kasus e-KTP yang dibacakan jaksa penuntut umum. Nama Nazaruddin juga tidak ada dalam daftar penerima aliran dana kasus e-KTP.
Belum diketahui apakah Novanto dan Nazaruddin telah menerima aliran dana dari 11 persen anggaran yang dialokasikan, atau Rp 574,2 miliar dari yang direncanakan.
Sejauh ini, dakwaan KPK tidak menyebut ada aliran dana kepada kedua orang yang saat itu menjadi bendahara umum di partainya masing-masing.
Bantahan Novanto
Novanto sendiri telah berkali-kali membantah keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Mengenai hubungannya dengan pengusaha Andi Narogong misalnya, Novanto mengaku pertemuan hanya sebatas urusan bisnis.
"Kalau saudara Andi pernah ketemu saya, tapi dalam kapasitas jual beli kaos waktu saya selaku Bendahara Umum," kata Novanto.
(Baca: Setya Novanto: Saya dan Andi Narogong Hanya Jual Beli Kaos)
Soal tuduhan jadi pihak yang mengendalikan proyek e-KTP bersama Anas Urbaningrum dan Nazaruddin, Novanto juga membantahnya. (Baca: Setya Novanto: Saya Bersumpah Tak Bicarakan Masalah E-KTP)
Novanto juga membantah telah menerima uang terkait proyek e-KTP.