Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Ingatkan Sekolah Pantau Fenomena #SkipChallenge

Kompas.com - 10/03/2017, 09:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta pihak sekolah mengantisipasi merebaknya fenomena permainan skip challenge di lingkungan sekolah. 

Permainan yang kini sedang viral di media sosial dengan hashtag #SkipChallenge itu dinilai berbahaya bagi siapa saja yang melakukannya.

"Saya mengimbau agar sekolah-sekolah khususnya guru bidang kesiswaan mencegah maraknya permainan itu," imbau Muhadjir dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2017).

Menurut dia, fenomena #SkipChallenge berkembang karena adanya keinginan remaja untuk mencoba hal baru.

Namun, mereka tidak mempertimbangkan dampak kesehatan yang timbul akibat melakukan skip challenge.

(Baca: Mendikbud: #SkipChallenge Berbahaya)

"Kalau saya melihat video yang beredar di media sosial, menurut saya, itu termasuk jenis permainan yang membahayakan kesehatan bahkan jiwa," kata dia.

Fenomena #SkipChallenge marak di kalangan remaja dan menjadi viral di media sosial.

Banyak orang tak menyadari bahaya tantangan yang ditengarai dapat membuat seseorang pingsan, karena kurangnya oksigen ke otak.

(Baca: Awas, Ini Bahaya Melakukan #SkipChallenge pada Remaja)

Permainan skip challenge dilakukan dengan cara menekan dada sekeras-kerasnya selama beberapa menit hingga remaja tersebut mengalami pingsan dan kejang.

Setelah beberapa saat, mereka akan kembali sadarkan diri.

Dokter spesialis jantung dari Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta, Siska Danny, menuturkan, kekurangan oksigen di otak akibat #SkipChallenge selama lebih dari 4 menit saja sudah dapat menyebabkan rusaknya jaringan otak atau saraf pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com