JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kunjungan kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) untuk melaksanakan kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko mendapat kritik dari sejumlah pihak.
Pengamat pemilu Ramlan Surbakti menilai kunjungan kerja tersebut tidak relevan jika dikaitkan dengan substansi RUU Pemilu.
"Dari segi substansi UU Pemilu saya menilai rencana kunjungan kerja itu tidak ada urgensinya," ujar Ramlan dalam diskusi bertema Merespon Pembahasan RUU Pemilu: Mewujudkan RUU Pemilu yang Adil dan Proporsional di kantor Wahid Institute, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).
Menurut Ramlan, waktu tiga hari yang dijadwalkan dalam kunjungan kerja, tidak akan mampu untuk mempelajari sistem pemilu yang diterapkan oleh Jerman dan Meksiko, kendati kedua negara itu sudah memiliki sistem yang baik.
Ramlan mengatakan, butuh waktu bertahun-tahun untuk mempelajari sistem pemilu di Jerman dan Meksiko, kemudian menerapkannya di Indonesia.
Sementara itu, pembahasan RUU Pemilu ditargetkan harus selesai pada April 2017.
(Baca: Formappi: Pimpinan DPR Tak Paham Perbedaan Sistem Pemilu Jerman dan Meksiko)
"Kunjungan ini menurut saya baik kalau tujuannya diplomasi parlemen. Tapi kalau alasannya e-voting, selama tiga hari itu tidak ada gunanya," kata Ramlan.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, menyebut keinginan anggota DPR melaksanakan kunjungan kerja telah melecehkan akal sehat jika melihat sisa waktu yang semakin sedikit untuk membahas RUU Pemilu.
Menurut Donal, kunjungan kerja tersebut tidak perlu dilakukan. Sebagai gantinya, anggota DPR diusulkan untuk mempelajari kajian-kajian yang sudah pernah dibuat oleh organisasi masyarakat sipil pemerhati pemilu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.