Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Hukuman Mati, Siti Aisyah Titip Pesan untuk Ibunya

Kompas.com - 02/03/2017, 14:06 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, pengadilan Malaysia telah resmi mendakwa Siti Aisyah dan Doan Thi Huong asal Vietnam terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Dalam sebuah persidangan di Kuala Lumpur, Rabu (1/2/2017) kemarin, keduanya didakwa melanggar Pasal 302 mengenai pembunuhan berencana.

Jika keduanya terbukti melakukan pembunuhan di bandara internasional Kuala Lumpur itu, maka Siti dan Huong terancam hukuman mati.

"Memang kemarin sudah ada sidang pertama. Dia (Siti Aisyah) didakwa oleh jaksa menggunakan Pasal 302 tentang pembunuhan berencana," ujar Arrmanatha saat memberikan keterangan pers di ruang Palapa, kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).

Arrmanatha menuturkan, saat pertemuan kekonsuleran minggu lalu, Siti sempat menitipkan pesan untuk keluarganya kepada pihak Kedutaan Besar RI dan pengacaranya.

Melalui pesan itu, Siti meminta pihak keluarga mendoakan dia. Selain itu Siti juga meminta agar ibunya tidak perlu datang ke Malaysia untuk menjenguk.

"Saat pertemuan kekonsuleran minggu lalu, Siti titip pesan meminta kepada keluarga untuk didoakan dia juga meminta ibunya untuk sementara fokus pada kesehatan dan tidak perlu mengunjungi Siti di Malaysia," kata Arrmanatha.

Saat ini, pihak KBRI masih terus melakukan pendampingan hukum terhadap Siti.

Dalam persidangan yang berlansung tidak terlalu lama itu, kata Arrmanatha, pengacara Siti menyampaikan permintaan kepada hakim agar pihak otoritas Malaysia tidak menyampaikan detail dari hasil investigasi kepada publik.

Dengan demikian proses pembelaan selama persidangan tidak akan terganggu.

Setelah menjalani persidangan kemarin, Siti dipindahkan ke ruang penahanan khusus perempuan di Sepang.

"Tentu ke depannya Indonesia berharap proses persidangan berjalan adil dan selama proses persidangan harus menekankan asas praduga tidak bersalah sehingga tidak ada penghakiman oleh publik," ucap Arrmanatha.

(Baca: Indonesia Minta Semua Pihak Pakai Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Siti Aisyah)

Siti Aishah merupakan satu dari tiga orang yang ditahan oleh polisi Malaysia dalam penyidikan kasus pembunuhan Kim Jong Nam.

Kim Jong Nam meninggal di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia. Berdasarkan rekaman kamera CCTV terlihat, Jong Nam sebelumnya dicegat dua perempuan.

Berbagai media lalu berspekulasi, Jong Nam dibunuh atas perintah Jong Un karena sering melontarkan kritik kepada rezim Korea Utatra.

Namun, kaitan perempuan Indonesia asal Serang dengan Pemerintah Korea Utara hingga saat ini masih menjadi teka-teki.

(Baca juga: Kemenlu Diminta Jelaskan Isu Siti Aisyah dan Intelijen Korea Utara)

Kompas TV Siti Aisyah dan Doan Thi Huong resmi didakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Sidang pun telah dilakukan. Namun sidang yang berlangsung kemarin di pengadilan Sepang, Malaysia berlangsung singkat dengan hanya mendengarkan pembacaan dakwaan. Bagaimana menyikapi hal terkait kasus hukum yang menjerat salah satu WNI Siti Aisyah? Kita simak perbincangannya bersama pakar hukum internasional, Arie Afriansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com