JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Pemerintah Indonesia untuk bergerak cepat memberikan bantuan hukum terhadap Siti Aisyah.
Siti merupakan warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
"Pemerintah harus bergerak cepat untuk memberikan bantuan hukum secepat mungkin," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Ia yakin Siti tak akan mendapatkan hukuman mati karena Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan yang dekat.
Selain bantuan hukum, Fahri juga meminta agar pemerintah cepat dan lebih maksimal menjalankan fungsi diplomatiknya.
"Supaya memberikan perhatian bahwa kita Pemerintah Indonesia ingin mendampingi Siti Aisyah seluas-luasnya. Sehingga dia mendapatkan haknya karena konstitusi melindungi warga negara kita," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid menegaskan bahwa Siti telah didampingi oleh pengacara.
Pemerintah akan berusaha mempertahankan argumentasi untuk meminimalisasi hukuman terhadap Aisyah, karena ia adalah korban.
"Pemerintah Indonesia akan mendampingi, mempertahankan argumentasi dan mencari fakta-fakta dan novum yang meringankan Saudari Aisyah," kata Nusron.
Siti bersama seorang perempuan berkebangsaan Vietnam yang juga ditangkap terkait tewasnya Kim Jong Nam segera didakwa dengan pasal pembunuhan.
"Kedua perempuan itu akan didakwa di muka pengadilan dengan menggunakan ketentuan hukum pidana Pasal 302 tentang Pembunuhan," kata Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi Ali, seperti diberitakan AFP.
Kepastian dakwaan ini muncul dua minggu berselang dari kasus pembunuhan yang memicu ketegangan antara Pemerintah Malaysia dan Korut.
Dia menyebutkan, jika kedua tersangka terbukti bersalah, mereka akan menghadapi ancaman hukuman mati di tiang gantungan.