Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Hukuman Mati, Siti Aisyah Titip Pesan untuk Ibunya

Kompas.com - 02/03/2017, 14:06 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, pengadilan Malaysia telah resmi mendakwa Siti Aisyah dan Doan Thi Huong asal Vietnam terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Dalam sebuah persidangan di Kuala Lumpur, Rabu (1/2/2017) kemarin, keduanya didakwa melanggar Pasal 302 mengenai pembunuhan berencana.

Jika keduanya terbukti melakukan pembunuhan di bandara internasional Kuala Lumpur itu, maka Siti dan Huong terancam hukuman mati.

"Memang kemarin sudah ada sidang pertama. Dia (Siti Aisyah) didakwa oleh jaksa menggunakan Pasal 302 tentang pembunuhan berencana," ujar Arrmanatha saat memberikan keterangan pers di ruang Palapa, kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).

Arrmanatha menuturkan, saat pertemuan kekonsuleran minggu lalu, Siti sempat menitipkan pesan untuk keluarganya kepada pihak Kedutaan Besar RI dan pengacaranya.

Melalui pesan itu, Siti meminta pihak keluarga mendoakan dia. Selain itu Siti juga meminta agar ibunya tidak perlu datang ke Malaysia untuk menjenguk.

"Saat pertemuan kekonsuleran minggu lalu, Siti titip pesan meminta kepada keluarga untuk didoakan dia juga meminta ibunya untuk sementara fokus pada kesehatan dan tidak perlu mengunjungi Siti di Malaysia," kata Arrmanatha.

Saat ini, pihak KBRI masih terus melakukan pendampingan hukum terhadap Siti.

Dalam persidangan yang berlansung tidak terlalu lama itu, kata Arrmanatha, pengacara Siti menyampaikan permintaan kepada hakim agar pihak otoritas Malaysia tidak menyampaikan detail dari hasil investigasi kepada publik.

Dengan demikian proses pembelaan selama persidangan tidak akan terganggu.

Setelah menjalani persidangan kemarin, Siti dipindahkan ke ruang penahanan khusus perempuan di Sepang.

"Tentu ke depannya Indonesia berharap proses persidangan berjalan adil dan selama proses persidangan harus menekankan asas praduga tidak bersalah sehingga tidak ada penghakiman oleh publik," ucap Arrmanatha.

(Baca: Indonesia Minta Semua Pihak Pakai Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Siti Aisyah)

Siti Aishah merupakan satu dari tiga orang yang ditahan oleh polisi Malaysia dalam penyidikan kasus pembunuhan Kim Jong Nam.

Kim Jong Nam meninggal di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia. Berdasarkan rekaman kamera CCTV terlihat, Jong Nam sebelumnya dicegat dua perempuan.

Berbagai media lalu berspekulasi, Jong Nam dibunuh atas perintah Jong Un karena sering melontarkan kritik kepada rezim Korea Utatra.

Namun, kaitan perempuan Indonesia asal Serang dengan Pemerintah Korea Utara hingga saat ini masih menjadi teka-teki.

(Baca juga: Kemenlu Diminta Jelaskan Isu Siti Aisyah dan Intelijen Korea Utara)

Kompas TV Siti Aisyah dan Doan Thi Huong resmi didakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Sidang pun telah dilakukan. Namun sidang yang berlangsung kemarin di pengadilan Sepang, Malaysia berlangsung singkat dengan hanya mendengarkan pembacaan dakwaan. Bagaimana menyikapi hal terkait kasus hukum yang menjerat salah satu WNI Siti Aisyah? Kita simak perbincangannya bersama pakar hukum internasional, Arie Afriansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com