Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Beri Empat Catatan Terkait Pembahasan R-KUHP

Kompas.com - 01/03/2017, 17:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat, meski pembahasan pertama telah selesai, masih ada sejumlah persoalan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ada empat persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah DPR dan pemerintah.

Pertama, pengaturan terkait kejahatan terhadap ideologi negara yang terdapat pada Bab I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara.

“Masalah utama perumusan pasal-pasal kejahatan ideologi tersebut masih menimbulkan banyak penafsiran, samar dan tidak jelas dapat berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia,” kata peneliti senior ICJR Anggara, dalam diskusi bertajuk ‘Siaga Kebebasan Berekspresi Pasca Pembahasan R KUHP: Mengekang Hak Asasi Manusia, Mengancam Demokrasi Seutuhnya’, di Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Ia menyoroti Pasal 219 dan 220 soal penyebaran ajaran komunisme, dan Pasal 221 tentang peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila.

Menurut dia, rumusan pasal tersebut tidak rinci sehingga berpotensi menghadang kebebasan berekspresi.

Contohnya, tidak dijelaskan soal frasa unsur-unsur tindak pidana terkait ‘menyebarkan atau mengembangkan’, atau definisi ‘ajaran komunisme’ itu sendiri.

“Hal itu berpotensi menghadang kebebasan berekspresi dan berpotensi memperparah situasi insiden pembubaran diskusi, berkumpul, dan larangan penerbitan buku dan lain-lain yang diklaim sepihak sebagai ajaran Marxisme akan tetap terjadi di masa mendatang,” ujar Anggara.

Kedua, pengaturan soal kejahatan terkait tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah yang diatur dalam Pasal 284 dan 285 Buku II Bab V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum.

Menurut dia, munculnya pasal-pasal yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi tersebut akan memperkuat tren proteksi negara.

“Pasal penyebaran kebencian dan pernyataan permusuhan pada penguasa disepakati oleh Pemerintah dan DPR masuk dalam KUHP. Meskipun mambawa logika perubahan dari delik formil menjadi delik materil, namun penggunaan pasal ini dipastikan akan sangat subjektif digunakan oleh negara untuk membungkam kritik dari masyarakat,” kata dia.

Berikutnya, pasal terkait penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.

Meski pembahasan terkait pasal tersebut ditunda, pemerintah beranggapan pasal tersebut harus tetap ada.

Anggara merujuk putusan MK yang sebelumnya telah membatalkan ketentuan itu.

“Materi ketentuan ini dicabut, mengaturnya kembali sama saja membangkang pada konstitusi,” ujar dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Nasional
PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com