Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi KUHP Dinilai Belum Beri Perlindungan kepada Anak Terkait Prostitusi

Kompas.com - 15/12/2016, 16:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kini tengah disusun pemerintah dan DPR, dinilai belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang menjadi korban prostitusi.

Pasalnya, di dalam rancangan tersebut tidak ada satu pun pasal yang menjelaskan secara rinci tentang anak-anak yang menjadi korban prostitusi dan siapa saja orang yang dapat dihukum bila terlibat dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Koordinator Legal Division End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purpose (ECPAT) Indonesia, Rio Hendra dalam diskusi di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Hadir dalam diskusi tersebut peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dan peneliti MaPPI FHUI, Adery Ardhan Saputro.

“Untuk tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak ternyata tidak diatur dalam Buku II RKUHP ini. Tidak ada satu pun pasal yang menjelaskan secara rinci,” kata Rio.

Rio mempertanyakan alasan pemerintah dan DPR yang tidak membahas secara detail tentang definisi prostitusi anak.

Padahal, pemerintah Indonesia sebelumnya telah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.

“Salah satu kewajiban pemerintah adalah mengharmonisasi UU yang ada dengan Protokol ini untuk menjamin anak-anak tidak menjadi korban dari jenis kejahatan tersebut,” ujarnya.

Dalam pembahasan Bab XIV pada Buku II R KUHP ketika rapat panitia kerja di Komisi III pada 14 Desember 2016, ia mengatakan, pembahasan menonjol justru hanya terlihat pada persetubuhan dan pencabulan anak. Tidak terlihat pada ketentuan tentang prostitusi anak.

“Pada Bab XIV, ada dua pasal yang bisa dikatakan belum menjangkau definisikan tindak pidana prostitusi anak, yaitu Pasal 486 dan Pasal 496. Dua pasal tersebut bukan mengkriminalisasi pelaku karena membeli layanan seks pada anak, tapi lebih kepada persetubuhannya dan pencabulanya,” tegas Rio.

“Dan ini belum menjangkau tindak pidana perbuatan eksploitasi seksual anak yang lebih terorganisir,” lanjutnya.

Dengan maraknya kasus perdagangan anak di bawah umur yang terungkap beberapa waktu terakhir, menurut dia, para pembeli layanan anak atau “predator anak” layak dijerat dengan sanksi yang lebih tegas.

“Sebab, mereka lah (pembeli) predator sesungguhnya,” tandasnya.

Kompas TV Hukuman Kebiri Tak Akan Berikan Efek Jera?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com