Terakhir, ICJR menyoroti soal penghinaan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court (CoC).
Pada pembahasan awal, pemerintah meminta agar ada pengaturan tentang pengabaian perintah pengadilan, penghinaan terhadap hakim dan integritas pengadilan, hingga perlakuan tidak sopan di persidangan.
“Kondisi pembahasan khusus pasal CoC ini bisa sangat berbahaya karena pasal-pasal yang ada dalam CoC sangat sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia,” kata Anggara.
“Misalnya saja larangan untuk mempublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan. Tidak ada ukuran yang jelas dan indikator bagaimana hakim bisa terpengaruhi dengan publikasi yang dimaksud,” lanjut dia.
Anggara menambahkan, delik penghinaan yang diatur dalam R-KUHP juga membebankan bagi pelaku tindak pidana.
Hal tersebut kontradiktif dengan pernyataan Kementerian Hukum dan HAM yang selama ini kerap mengeluhkan keterbatasan jumlah rutan dan lapas yang menampung terpidana.
Menurut dia, bentuk pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku bila pasal-pasal tersebut diterapkan, sebaiknya digantikan dengan jenis hukuman lain.
“Setidaknya penggunaan pidana denda sebagai ancamana pidana dalam pasal-pasal penghinaan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.