Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Beri Empat Catatan Terkait Pembahasan R-KUHP

Kompas.com - 01/03/2017, 17:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat, meski pembahasan pertama telah selesai, masih ada sejumlah persoalan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ada empat persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah DPR dan pemerintah.

Pertama, pengaturan terkait kejahatan terhadap ideologi negara yang terdapat pada Bab I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara.

“Masalah utama perumusan pasal-pasal kejahatan ideologi tersebut masih menimbulkan banyak penafsiran, samar dan tidak jelas dapat berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia,” kata peneliti senior ICJR Anggara, dalam diskusi bertajuk ‘Siaga Kebebasan Berekspresi Pasca Pembahasan R KUHP: Mengekang Hak Asasi Manusia, Mengancam Demokrasi Seutuhnya’, di Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Ia menyoroti Pasal 219 dan 220 soal penyebaran ajaran komunisme, dan Pasal 221 tentang peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila.

Menurut dia, rumusan pasal tersebut tidak rinci sehingga berpotensi menghadang kebebasan berekspresi.

Contohnya, tidak dijelaskan soal frasa unsur-unsur tindak pidana terkait ‘menyebarkan atau mengembangkan’, atau definisi ‘ajaran komunisme’ itu sendiri.

“Hal itu berpotensi menghadang kebebasan berekspresi dan berpotensi memperparah situasi insiden pembubaran diskusi, berkumpul, dan larangan penerbitan buku dan lain-lain yang diklaim sepihak sebagai ajaran Marxisme akan tetap terjadi di masa mendatang,” ujar Anggara.

Kedua, pengaturan soal kejahatan terkait tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah yang diatur dalam Pasal 284 dan 285 Buku II Bab V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum.

Menurut dia, munculnya pasal-pasal yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi tersebut akan memperkuat tren proteksi negara.

“Pasal penyebaran kebencian dan pernyataan permusuhan pada penguasa disepakati oleh Pemerintah dan DPR masuk dalam KUHP. Meskipun mambawa logika perubahan dari delik formil menjadi delik materil, namun penggunaan pasal ini dipastikan akan sangat subjektif digunakan oleh negara untuk membungkam kritik dari masyarakat,” kata dia.

Berikutnya, pasal terkait penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.

Meski pembahasan terkait pasal tersebut ditunda, pemerintah beranggapan pasal tersebut harus tetap ada.

Anggara merujuk putusan MK yang sebelumnya telah membatalkan ketentuan itu.

“Materi ketentuan ini dicabut, mengaturnya kembali sama saja membangkang pada konstitusi,” ujar dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com