JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
Dengan demikian, sidang dilanjukan pada pemeriksaan saksi-saksi.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan penasehat hukum, menyatakan sah dakwaan jaksa penuntut umum, memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan sela.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formal atau materil.
Misalnya, jaksa telah mencantumkan tempat dan waktu serta cara-cara tindak pidana dilakukan dengan jelas.
Sementara itu, terkait keberatan tim penasehat hukum mengenai nilai kerugian negara, hakim menilai besarnya kerugian negara akan dibuktikan dalam sidang pokok perkara melalui keterangan saksi-saksi dan barang bukti.
Menurut hakim, putusan sela tersebut telah mempertimbangkan aturan di dalam Pasal 143 dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
"Karena alasan eksepsi telah dikesampingkan, maka eksepsi harus ditolak. Diperintahkan kepada jaksa penuntut untuk melanjutkan perkara ini," kata Ibnu Basuki.
Jaksa KPK Ali Fikri mengatakan, tim penuntut umum akan mulai menghadirkan saksi pada sidang pekan depan.
Rencananya, pada sidang berikutnya jaksa akan menghadirkan empat orang saksi.
Siti didakwa melakukan dua tindak pidana korupsi. Pertama, Siti diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Menkes.
Hal tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar.
Siti Fadilah diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung PT Indofarma sebagai rekanan Departemen Kesehatan.
Sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta, disebut mengalir ke rekening pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
Menurut jaksa KPK, Siti bersedia membantu PT Indofarma, karena perusahaan tersebut bekerja sama dengan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation.
Nuki merupakan adik ipar dari Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara Rp 6,1 miliar.
Selain itu, Siti Fadilah Supari juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1.875.000.000.