JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/3/2017).
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Mugi Rekso Abado, Soetikno Soedarjo. Emirsyah selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.39 WIB.
Menggunakan kemeja berwarna biru laut lengan panjang dipadu celana bahan hitam, Emirsyah melenggang keluar lobi KPK. Namun, Emirsyah irit bicara.
Tak banyak ucapan yang keluar saat pewarta menanyakan seputar kasus suap yang diduga terjadi dalam tentang tahun 2005-2014.
"Saya hadir sebagai saksi untuk Pak Soetikno. Saya mau kooperatif," kata Emirsyah.
(Baca: Selain Emirsyah, KPK Dalami Oknum Lain yang Diduga Menerima Uang)
Pernyataan koorperatif yang dilontarkan Emirsyah senada pasca pemeriksaan pada Jumat (17/2/2017) lalu. Saat itu, Emirsyah berkeinginan kasus tersebut tidak mengganggu kinerja Garuda sebagai maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.
"Inilah yang kami inginkan dan tentunya kami harapkan ini tidak mengganggu Garuda sendiri ya," ujar Emir di Gedung KPK Jakarta," ujar Emirsyah.
Emirsyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan menerima suap dari Rolls-Royce dalam bentuk transfer uang dan aset.
(Baca: Soetikno Soedarjo Merasa Tak Punya Hubungan Bisnis dengan Emirsyah)
Nilai suap diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga merupakan perantara suap. Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.