Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Masa Jabatan Ketua DPD Ditolak MK, Hemas Berharap ke MA

Kompas.com - 28/02/2017, 15:22 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu (KGR) Hemas berharap Mahkamah Agung (MA) dapat menerima gugatan uji materi yang diajukannya.

Uji materi tersebut terkait masa jabatan ketua DPD.

Hal ini disampaikan KGR Hemas setelah uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diterima.

MK menilai, pengaturan masa jabatan Ketua DPD diatur dalam tata tertib, sehingga bukan kewenangan MK untuk melakukan pengujian.

"Kami berharap sebenarnya Mahkamah Agung yang nanti agar secepatnya berikan keptusannya," kata GKR Hemas, seusai mengikuti sidang putusan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).

Hemas mengaku sudah lama mengajukan uji materi perihal masa jabatan Ketua DPD ke MA.

(Baca: MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Ketua DPD)

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada putusan dari MA.

"Jadi, saya kira ini kita harus dorong atau MA harus sesegera mungkin berikan keputusan," kata dia.

Kuasa hukum Hemas, Irmanputra Sidin  mengatakan, masa jabatan ketua DPD seharusnya diatur dengan jelas.

Selama ini, masa jabatan diatur dalam tata tertib yang disepakati oleh para anggota.

Hal ini memimbulkan ketidakpastian hukum.

"Ya itulah makanya nasib masa jabatan legislatif nantinya ditentukan oleh keputusan MA, karena kalau terbuka ruang seperti ini masa jabatan itu bisa setahun, sebulan, bahkan bisa lebih masa jabatan keanggotaannya. Nah, kami harap MA segera keluarkan putusan," ujar Irman.

Sebelumnya, KGR Hemas bersama tiga anggota DPD lainnya, yakni Djasarmen Purba, Anang Prihantoro dan Marhany Victor Poly Pua mengajukan uji materi ke MK.

Pada putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, tidak menemukan adanya persoalan kostitusionalitas dalam pasal-pasal yang diuji, yakni pasal pasal 260 ayat 1, pasal 261 ayat 1 huruf i, dan pasal 300 ayat 2 UU MD3.

Menurut MK, permasalahan yang diajukan empat anggota DPD tersebut pada dasarnya berkaitan dengan masa jabatan pimpinan DPD yang semula 5 tahun diubah menjadi 2 tahun dan enam bulan sebagaimana diatur dalam tata tertib pemilihan ketua DPD.

Oleh karena itu, MK tidak berwenang mengadili. Sebab, substansi yang dipersoalkan para pemohon adalah substansi yang diatur dalam Peraturan DPD tentang Tata Tertib, bukan pada UU MD3 sebagaimana yang diajukan pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com